Kunjungan Rombongan Pengadilan Agama
Pariaman ini, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB
Fajri, Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, dan
jajaran lainya, serta Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman Yulia di ruang kerja
walikota, Balaikota Pariaman, Kamis (17/4/2025).
“Kami menyambut baik silaturahmi dan
kunjungan dari Pengadilan Agama Pariaman ini, karena kami menyadari, untuk
membangun Kota Pariaman, kita butuh sinergitas dan kolaborasi antar instansi,
se hingga apa yang kita inginkan bersama untuk Kota Pariaman yang lebih baik,
dapat kita wujudkan,” ujar Yota Balad.
Dalam kesempatan ini, Mantan Sekda
Kota Pariaman ini juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat
menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari
Pengadil an Agama Pariaman ini.
“Dalam waktu dekat, paling lama di
Bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah
terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan
melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah
secara siri atau tidak tercatat me lalui kantor urusan agama (KUA) setempat,”
tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa
dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat
Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara
siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman, ucapnya.
“Dengan kita membiarkan mereka
melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan- tersebut tidak sah,
berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu,
dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial
kepada mereka, sehingga pernikah an siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,”
tutupnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama
Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi
dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan hal pernikahan siri yang banyak
terjadi di Kota Pariaman, ulasnya.
“Dapat kami laporkan bahwa masih
banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan
siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, sehingga dengan
hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak
tercatat secara hukum,” tuturnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa
selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik
berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan
wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
“Kami mengucapkan terimakasih dan
mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar
sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada Desa dan kelurahan
untuk membuat Peraturan Desa/Lurah terkait nikah siri dan sanksi sosial yang
akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,”
ungkapnya mengakhiri. (J- RK)