Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (27/03/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forkopimda, Sekda, staf ahli, para asisten, hingga kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anton Yondra menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen vital dalam perencanaan pembentukan hukum di daerah. Menurutnya, proses yang ideal harus dimulai dari perencanaan yang matang hingga tahap penyebarluasan.
"Penyusunan program ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk lingkungan pemerintah daerah, sementara untuk lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," jelas Anton.
Ia menambahkan bahwa perubahan kali ini mengakomodasi dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, yakni:
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Usulan Pemda).
Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (Inisiatif DPRD).
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh pihak telah menyepakati masuknya dua usulan tambahan tersebut ke dalam Propemperda 2026.
"Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Keterbukaan Informasi Publik untuk dibahas tahun ini," kata Adrijinil.
Respon Cepat Terhadap Evaluasi Pusat
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kelancaran sidang paripurna ini. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut wajib atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Perubahan ini harus dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima. Terima kasih atas dukungan DPRD sehingga kita bisa bergerak cepat sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Bupati Eka.
Daftar 12 Ranperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026
Dengan disepakatinya perubahan tersebut, total terdapat 12 Ranperda yang masuk dalam target pembahasan tahun 2026:
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprakarsa
1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 BKD
2 Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 BKD
3 APBD Tahun Anggaran 2027 BKD
4 Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPMPTSP
5 Perubahan Perda No. 4/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dinas Kesehatan
6 Perubahan Tata Kerja BPBD (Perda No. 12/2010) Bagian Organisasi Setda
7 Perubahan Ketiga Perda No. 9/2016 tentang Perangkat Daerah Bagian Organisasi Setda
8 Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari PMDPPKB
9 Fasilitasi Pengelolaan Masjid Inisiatif DPRD
10 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Inisiatif DPRD
11 Perubahan Perda No. 1/2024 tentang Pajak & Retribusi Daerah Bappenda
12 Keterbukaan Informasi Publik Inisiatif DPRD (MJ)