MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru RTH Solusi Antisifasi Cuaca Ekstrim   Baca Post Terbaru Ada Yang Lagi Pesta Sabu, Polres Tanah Datar Ciduk 5 Terduga Pelaku Didua Lokasi    Baca Post Terbaru Sigulamai Renggut Nyawa Warga   Baca Post Terbaru Kolaborasi Efisien SPM dan Mina Padi   Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru -Kabar Duka Dharmasraya. Kejamnya Ayah Menghilangkan Nyawa Anak Tiri   Baca Post Terbaru Kabupaten Asahan LPPD Terbaik Se-Sumatera Utara    Baca Post Terbaru Untuk Pembangunan Insfratruktur, PT Medco Geothernal Sumatera Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Galian C Ilegal   Baca Post Terbaru Walikota Solok Resmi Lepas 107 Calon Jemaah Haji Tahun 2025   Baca Post Terbaru Cepat Respon Dan Tanggap, Direktur PDAM Kota Bengkulu Patut Dapat Apresiasi    Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Kejar Pelaku Bunuh Anak Tiri Di Koto Baru   Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Polsek Pulau Punjung Amankan Pelaku Pungli Parkir Liar Di Jalinsum   Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Mahyeldi Buka Musyawarah Besar Ke-1 Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri Di Kota Batam   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2  

Wakil Wali Kota Mulyadi Buka Rapat Penerapan Sistem Kerja Alih Daya Atau Outsourcing

Realitakini.com-Kota Pariaman 
Wakil Wali Kota Mulyadi resmi membuka rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing bagi tenaga honorer sopir, petugas kebersihan dan pramusaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. 
Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat wali kota, Selasa (22/4/2025)  rapat ini juga dihadiri Sekdako Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, Kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 akan dialih dayakan/outsourcing mandiri bukan dipihak ketigakan.

Wawako Mulyadi dalam sambutannya mengata kan,” sosialisasi tersebut bertujuan untuk pemahaman yang sama antar OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.

"Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing/ tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan ," ujar Mulyadi.Mulyadi menuturkan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan.

"Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan ," tegasnya.Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.

Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan men targetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.- Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.

"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa me lalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Ern- RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post