Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP-red) Kabupaten Agam, kembali kirim 1 wanita malam yang sudah sangat meresahkan ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Solok, Minggu, (27/4). Wanita yang dikirim merupakan hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPNS Satpol.PP Agam.
Realitakini.com, mengutip lansiran Kaba12.com, edisi Minggu (27/4) menjelaskan Wanita yang dikirim ke Panti Rehabitasi Andam Dewi Sukarami Solok, BL, (20) warga asal Bayur, Tanjung Raya, yang di amankan bersama pasangannya ilegalnya FS,(23) warga asal Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, yang sempat berupaya kabur dari penggerebekan yang dilakukan Satpol.PP Agam dengan cara melompat dari Lantai II Penginapan Tropika, Tanjung Raya.
Pasangan ini berhasil diamankan tim Satpol.PP Agam, bersama warga setempat melakukan pengejaran terhadap dua pasangan illegal di penginapan tersebut, dengan 1 pasangan lain bernisial YG, (26) warga asal Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, dengan T,(29) asal Bayur, Tanjung Raya.Pengiriman BL, warga asal Bayur, Tanjung Raya itu dibenarkan Yul Amar, Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam Minggu, (27/4) .
Dijelaskan, dari hasil operasi penertiban dan penegakan Perda 01-2020 tentang penyakit masyarakat, Minggu, (27/4) dini hari, pihaknya berhasil mengamankan 2 pasangan illegal di penginapan Tropika Tanjung Raya.
Penangkapan kedua pasangan itu, ulas Yul Amar sempat berlangsung dramatis, karena kedua pasangan itu diduga mengetahui kedatangan tim Satpol.PP Agam dan berniat akan kabur dengan cara terjun dari lantai II penginapan tersebut.
Namun, gerak cepat petugas dibantu warga setempat, berhasil menemukan kedua pasangan yang kabur kearah penggiran Danau Maninjau sekitar 50 meter dari lokasi penggerebekan, yang berusaha ber- sembunyi. Kedua pasangana langsung diamankan, bahkan bersama warga setempat, keempatnya- langsung digiring ke mobil Dalmas Pol PP Agam untuk dibawa ke Markas Satpol.PP Agam di Lubuk basung.
Ditegaskan Yul Amar, pengiriman BL, satu Wanita yang berhasil diamankan tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan PPNS Satpol.PP Agam, dimana yang bersangkutan sebelumnya pernah diamankan dan diperiksa dengan kasus yang sama.
“Satu wanita atas nama BL, langsung kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok untuk mendapat pembinaan. Sementara 3 orang lainnya, diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan dan dijemput pihak keluarga, “ulas Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam itu lagi.
Ditambahkan Yul Amar, pihaknya berharap dengan sikap tegas Satpol.PP Agam dalam menertibkan para wanita yang diamankan dan dikirim ke SUkarami itu, bisa memberi efek jera dan menekan kasus-kasus yang berkaitan dengan artis saweran dengan tampilan yang tidak sesuai norma-etika yang kerap muncul dalam hiburan organ tunggal, room karaoke, pemandu lagu dan kegiatan lain.
“ Walau aktivitasnya berkurang, namun kita akan terus pantau dan tertibkan secara maksimal,”tegas Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam itu lagi. (Bagindo)
Tags:
Agama