Kebakaran sumur minyak ilegal milik Sitanggang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi selama kurang lebih Dua bulan akhir nya berhasil dipadamkan pada Sabtu (20/04/2025) lalu.
"Iya, benar sumur tersebut sudah berhasil dipadamkan. Saat ini tinggal menunggu beraktivitas kembali," ungkap J narasumber di lokasi kejadian, Selasa (22/04/2025).
Dengan berhasilnya dipadamkan api yang membakar sumur milik Sitanggang tersebut aktivis lingkungan di Kabupaten Batanghari meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas.
"Kita minta Polres Batanghari untuk segera melakukan Police Line di lokasi sumur minyak ilegal yang sudah berhasil dipadamkan tersebut. Hal ini seharusnya berlaku sama dengan sumur-sumur minyak lain nya yang pernah terbakar," kata Ketua LSM Komonitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Khompital) , Usman Reformasi.
Dikatakan Usman, selain melakukan Police Line, pihaknya juga meminta APH segera mengambil tindak an tegas untuk mengejar DPO Sitinggang selaku pemilik sumur minyak ilegal tersebut.
"Siapa sebenarnya sosok dari Sitanggang ini.? Kenapa susah sekali untuk ditangkap. Kita minta kepada polres untuk segera melakukan tindakan nyata tangkap pemilik sumur tersebut," tegasnya.(riz)
Tags:
Batanghari