Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Anti-Perundungan: Perspektif Hukum dan Solusinya yang diselenggarakan di RSUP M. Djamil Padang.Kamis 24 April 2025,
Acara ini dihadiri oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) serta civitas Hospitalia, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum terkait pencegahan serta penanganan perundungan di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.
Dalam pemaparannya, Kajati menegaskan bahwa perundungan bukanlah persoalan sekadar dinamika sosial. Dalam banyak kasus, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, seperti kekerasan psikis, intimidasi, atau pelecehan verbal yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Lebih lanjut, Kajati juga menyampaikan solusi hukum yang dapat diambil untuk mencegah dan menangani perundungan:
• Penerapan sistem pelaporan yang aman dan tidak diskriminatif, sehingga korban merasa terlindungi.
• Pendampingan hukum untuk korban agar mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses
.hukum berlangsung
• Edukasi berkelanjutan bagi seluruh civitas Hospitalia mengenai hak-hak hukum mereka, serta
kewajiban untuk menjaga keharmonisan dan saling menghormati di lingkungan kerja dan pendidikan.
Kejati Sumbar dan RSUP M. Djamil Padang menegaskan sinergi dalam menciptakan ruang kerja dan pendidikan yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, perundungan serta mendukung keadilan dan perlindung an hukum bagi setiap individu. Kejati Sumbar terus mendukung upaya kolaboratif dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum di semua lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan pelayanan kesehatan.(*RK)
Tags:
Kejati