Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah pusat melalui daerah untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat,Program tersebut bertujuan untuk memberikan ke pastian hukum atas kepemilikan tanah,Mendapatkan bukti legalitas aset, Meningkatkan nilai ekonomi tanah, Memudahkan akses kelembaga keuangan, Memanfaatkan tanah secara produktif dan menjadi solusi untuk mengatasi kepemilikan tanah yang belum terdaftar.
Namun berita yang didapat oleh beberapa awak media,Program PTSL yang seharusnya membawa manfaat ini justru beraroma adanya dugaan pungutan liar (pungli)oleh Oknum Aparatur Desa Mandala Sari ,Kecamatan Matam Baru,Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Seperti yang kita ketahui, PTSL hadir sebagai langkah nyata pemerintah untuk memberikan akses ke- pemilikan tanah yang aman dan terkendali bagi warga. Dengan biaya sesuai dengan SKB Tiga Menteri diperbolehkan memungut kepada warga sebesar Rp 200.000.per satu buku sertifikat.
Namun,setelah beberapa awak media melakukan investigasi dilapangan,Rabo 16/04/2025.terdapat adanya laporan dan keluhan dari beberapa warga masyarakat Desa Mandala Sari terkait adanya pungutan sebesar Rp.800.000 per buku sertifikat.
Bahkan dari beberapa warga setempat menjelaskan kepada awak media atas ketidak tahuan mereka justru diminta sejumlah uang lebih dari aturan yang diberlakukan.
Kami selaku warga yang mendaptarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat melalui program PTSL ters ebut di pungut sebesar Rp.800.000 dengan cara pembayaran dua tahapan."Ungkap mereka.
Sampai berita ini diterbitkan Pokmas dan Kepala Desa setempat belum bisa dikonfirmasi untuk dipintai keterangan terkait adanya dugaan pungli di program PTSL tersebut,untuk kejelasan yang lebih lengkap akan dimuat kembali penerbitan mendatang. Tim)
Tags:
Lampung Timur