MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Diikuti Lebih 500 Peserta, Bupati Tanah Datar Cup Race Series Bertabur Bintang    Baca Post Terbaru Aliansi Mahasiswa Labusel Meminta Transparan Penggunaan Dana Desa   Baca Post Terbaru Mesin Partai Gerindra Bekerja Maksimal Memenangkan Paslon MODE di PSU Pasaman    Baca Post Terbaru PSU Pasaman, Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Tekankan Kader Nasdem Menangkan Mara Ondak - Desrizal   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi :Cuaca Di Sumbar Akhir-Akhir Ini Tengah Mengalami Anomali.   Baca Post Terbaru Gunakan Hak Pilih, Ayo Ke TPS Untuk PSU 19 April 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Buka Secara Resmi Calon Paskibraka Kota Pariaman   Baca Post Terbaru Mahyeldi Tidak Merinci, Siapa Sosok Yang Telah Ditunjuk Mendagri Sebagai Pjs Bupati Pasaman   Baca Post Terbaru Wako Yota Balad Ucapkan Selamat Kepada Pengurus Pengurus Alumni SMA Negeri 2 Pariaman Periode 2025 – 2029 Yang Dikukuh Kan.   Baca Post Terbaru DPRD Kota Bukittinggi Dukung Pemkot Dalam RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru Sosok Ideal Bupati Pasaman: Antara Harapan dan Kenyataan   Baca Post Terbaru Buah Kegigihan dan kesigapan Bupati Solok, 1 dari 6 Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Kab Solok   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad : “Kami Berharap, Agar Setiap OPD Terkait Yang Menjadi Sumber PAD Daerah   Baca Post Terbaru Panen Kompos Dan Uji Terap Basawah Pokok Murah Di Nagari Paninggahan   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Acara Perpisahan Siswa Dan Guru Purnabakti Di SMAN 1 Kubung   Baca Post Terbaru BPJS Kesehatan Berupaya Memberikan Layanan Optimal Bagi Seluruh Pesertanya.    Baca Post Terbaru Wali Kota PariamanYota Balad, Pimpin Rapat Persiapan Mou Saga Saja   Baca Post Terbaru Wawako Pariaman Mulyadi, Terima Kunjungan Wakil Rektor UNISBAR   Baca Post Terbaru Bupati Solok Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Irman Gusman   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029  

Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan

Realitakini.com-Arosuka
Menyikapi ramainya postingan di beberapa media sosial terkait penggunaan Kop Wakil Bupati Solok perihal Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025,  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok menjelaskan bahwa, penggunaan Kop Wakil Bupati tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut selain Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dibolehkan menggunakan kop surat kedinasan (dalam jabatan). Termasuk Wakil Bupati Solok,  juga bisa mengeluarkan surat dinas yang bukan bersifat kebijakan. 

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/ mengatur,  terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat izin, surat perintah, surat- tugas, nota dinas, surat pernyataan melaksanakan tugas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo Hal ini dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65.

Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi mengatakan, Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas lambang burung garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah. 
“Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah”, ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (04/05/2025).

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga menyambut baik semua kritikan dan masukan dari masyarakat. Karena ini termasuk bentuk kepedulian dan kecintaan warganya kepada pemerintah daerah. Viralnya- berita terkait penggunaan kop Wakil Bupati Solok ini sekaligus kita jadikan sebagai momentum bagi- semua untuk lebih memahami tata naskah dinas yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Perlu diketahui, penggunaan kop surat dinas oleh wakil kepada daerah juga dilakukan oleh daerah lain.
Hal ini menjadi perdebatan karena mungkin belum terbiasa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini baru dan belum tersosialisasikan dengan baik.

Lalu terkait apakah Wakil Ketua DPRD boleh membuat surat tersendiri ? Apabila dilihat dari isi Per -
men dagri tersebut, Wakil Ketua DPRD tidak termasuk ke dalam unsur yang diatur dalam Permendagri tersebut.( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post