Pemerintah Kota Blitar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi- Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 kepada para buruh pabrik rokok.Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara simbolis di Kantor PT HM Sampoerna pada Jumat (11/04/2025).
Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I. atau akrab disapa Mas Ibbin, menyampaikan bahwa bantu an ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja pabrik linting rokok yang menjadi bagian penting dalam sektor industri padat karya.
Ia juga menegaskan peran penting PT HM Sampoerna sebagai salah satu pelaku industri besar yang turut membantu menurunkan angka pengangguran di Kota Blitar.
Sebanyak 915 buruh pabrik rokok tercatat menerima bantuan tersebut. Masing-masing akan mendapatkan Rp200.000 per bulan selama sepuluh bulan, terhitung sejak Februari hingga November 2025.
Adapun kriteria penerima bantuan meliputi warga Kota Blitar yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar wilayah Kota Blitar.
Selain itu, penerima wajib memiliki rekening bank penyalur dan terdaftar dalam daftar penerima BLT- yang telah diusulkan oleh pabrik tempat mereka bekerja. (Kmf/edy)
Tags:
Kota Blitar