MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru 37 Pejabat Manajerial PemkabTanah Datar Dilantik Dan Diambil Sumpahnya    Baca Post Terbaru Mas Ibin Wali Kota Blitar Gelar Tasyakuran Di Rumah Dinas, Tegaskan Komitmen Bangun Kota Blitar Lebih SAE   Baca Post Terbaru TikTok Lovers Community" Merayakan Ulang Tahun Ke-2 Dengan Semangat Dan Kreativitas   Baca Post Terbaru Bupati Solok hadiri Dakwah Wisata BKMT se Sumatera Barat   Baca Post Terbaru Bupati Solok Serahkan Bantuan Kepada Lima Keluarga Yang Menjadi Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Keterlambatan Gaji, Pemkab Solok : Ada OPD Yang Belum Entri Efisiensi   Baca Post Terbaru Kunker Ke Tanah Datar, Mentri PU Tinjau Lokasi Pembangunan Sabo Dam Nagari Sungai Jambu   Baca Post Terbaru Transparansi Nomor Satu! Bidhumas Polda Sumbar Liput Langsung Uji Akademik Calon Taruna Akpol   Baca Post Terbaru Bersama Gubernur dan Wagub Sumbar, Menteri PU Groundbreaking Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik   Baca Post Terbaru Wagub Vasko Buktikan Perhatian Pusat untuk Percepatan Pembangunan SumbarWagub Vasko Buktikan Perhatian Pusat untuk Percepatan Pembangunan Sumbar   Baca Post Terbaru Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Kunjungi Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Di Solok Sumbar   Baca Post Terbaru Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Solok, Gubernur Mahyeldi : Program Strategis Pemerataan Pendidikan di Sumbar   Baca Post Terbaru Kementerian PU Siapkan Ratusan Miliar Untuk Kerusakan Di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Imbau Pembebasan Lahan Disegerakan   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Peletakan Batu Pertama Flyover Sitinjau Lauik   Baca Post Terbaru Untuk Mencapai Pendidikan Yang Optimal Perlu Sinergitas Pendidik dan Wali Murid   Baca Post Terbaru RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar Rayakan HUT ke-41 Dengan Zumba Party Dan Baksos   Baca Post Terbaru Alokasikan DBHCHT Tahun 2025 , Dinkes Kabupaten Blitar Prioritaskan PBID, Rehabilitasi Puskesmas Dan Obat    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat    Baca Post Terbaru Sambut Hardiknas, Eka Hariani Sandra Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang  

Luar Biasa, Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 13 Kg Daun Ganja Kering


Realitakini.com Tanah Datar
 -Polres Tanah Datar menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkotika  jenis daun ganja sebanyak 13 kg oleh tiga terduga pelaku inisial E, YIP dan AS, Senin (28/04/2025) di Lobby Mako polres setempat. 

Dalam konferensi pers yang di sampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, S.I.K, M.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Nofri, SH, MH dan Kasat Narkoba
AKP Muhammad Arvi,  SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

"Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut Sat Narkoba polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wib petugas mengamankan inisial A (57) warga nagari Tapi Selo kecamatan Lintau Buo Utara yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, " ujar kapolres. 

Dalam kronologis penangkapan kapolres menyampaikan, petugas menanyakan langsung kepada E apakah menyimpan narkotika dan E langsung mengakui jika ada menyimpan narkotika jenis ganja dan E menunjukan jdi gang jalan antara  rumah dan warung miliknya yang diletakan di bawah meja sritika dalam kotak merk gatsby yang berisikan narkotika jenis ganja  . 

Selanjutnya petugas pun menanyakan apa ada narkotika lain E kembali mengambil 2 paket ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disembunyikan di dalam mesin cuci. Merasa tidak puas dengan pengakuan tersebut personil melakukan penggeledahan di rumah E dan petugas mendapatkan satu (1) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat di kandang ayam milik terduga pelaku. 

"Barang bukti terduga pelaku Inisial E alias Dedi, 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lakban warna coklat, 2 (dua) paket sedang yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi, 1 (satu) paket kecil yang disimpan di dalam kotak gatsby, 1 (satu) pak kertas vapir merk Toyota, 1 (satu) unit timbangan plastik warna hijau., uang tunai 300 ribu rupiah, Satu unit HP merk samsung, satu unit sepeda motor sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih  dan  dua kertas pembungkus nasi, " ungkap kapolres. 

Penangkapan terhadap terduga pelaku Inisial YIP (33) warga Kinawai nagari Balimbing kecamatan Rambatan dan inisial AS ((30) warga nagari Batu Basa Nagari Pariangan kecamatan Pariangan tersebut sampai kapolres juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

"Penangkapan terhadap dua terduga pelaku inisial YI dan AS merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat jika kedua terduga pelaku sering menjual dan mengedarkan narkoba, dan inisial YIP merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, " ungkap kapolres. 

Dalam kronologi yang disampaikan kapolres  AKBP Nur Ichsan menjelaskan dari hasil penyelidikan personil sat narkoba, pada sabtu tanggal 27 April 2025  petugas berhasil mengamankan terduga YIP di depan rumah orang tuanya dalam penggeledahan dilakukan terhadap dirinya petugas tidak menemukan barang bukti. 

Setelah petugas melakukan introgasi YIP mengakui ke petugas kalau ia menyimpan narkotika jenis daun ganja kering di rumah neneknya di jorong kinawai nagari Balimbing, petugas langsung menuju rumah nenek terduga sesampai disana tetduga YIP menunjukan tempat dimana dia menyimpan daun ganja tersebut di loteng rumah neneknya tersebut. 

Sebelum mengambil barang bukti tersebut terlebih dahulu personil memanggil kepala jorong bersama warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah neneknya tersebut dan disaksikan oleh masyarakat petugas mengambil satu karung goni warna putih yang berisikan 8 paket besar daun ganja kering.

"Terduga YIP mengakui barang bukti yang di temukan tersebut benar miliknya yang diperoleh dari  temannya inisial Y yang telah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar dalam kasus yang sama. Dari pengakuan YIP 8 paket ganja tersebut merupakan upah dari inisial Y karena sudah membantu menjemput ganja bersama Y ke kota Nopan kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumatra Utara, " kata Kapolres. 

Menurut terduga YIP saat menjemput daun ganja tetsebut bersama Y dan AS, Petugas pun berhasil mengamankan AS di rumah orang tuanya di nagari Batu Basa nagari pariangan dalam penggeledahan petugas menemuhkan satu karung goni  berisikan barang bukti  4 paket besar daun ganja kering dibalut lakban warna coklat. 

Barang bukti yang berhasil di dapat dari YIP, 8 paket besar daun ganja kering dibalut lakban coklat, satu unit HP android merk Redmi warna hijau, satu buah karung goni warna putih dan satu buah kain warna maroon. 

Sedangkan barang bukti saat penggeledahan AS petugas menemuhkan 4 paket besar daun ganja kering dibalut lakban coklat, satu karung goni warna putih dan satu HP android merk Vivo warna biru. 

"Terhadap ketiga terduga pelaku A, YIP dan AS dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 39 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda, " tukasnya. 

Diakhir sambutannya Kapolres Tanah Datar menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat , untuk saling bekerja sama dalam memerangi bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa. (**) 


Mailis J

Post a Comment

Previous Post Next Post