MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali Mengelar Jaksa Mengajar    Baca Post Terbaru BKSDA Pasaman Amankan Tumbuhan Langka dan Dilindungi Bunga Bangkai    Baca Post Terbaru Kepada Warga Binaan Pemenang Lomba HBP Ke-61   Baca Post Terbaru Kebakaran Hebat Sebuah Rumah Permanen di Setia Baru, Korban Alami Luka Bakar   Baca Post Terbaru Bappedalitbang Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pencegahan Dan Percepatan Penurunan Stunting   Baca Post Terbaru Pj Sekda Sumbar Apresiasi Tiga Biro Selesaikan Renstra dan Cascading Tepat Waktu   Baca Post Terbaru Gerak Cepat Disdukcapil Agam, Rekam Data Di Kediaman Warga.   Baca Post Terbaru Hari Bhakti Pemasyarakatan Bentuk Penghormatan Terhadap Konsep dan Praktik Pemasyarakatan   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Antara KPK Dan Pemerintah Daerah   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2025 Usai BLUD RSAM Bukittinggi Raih Top BUMD Bintang Lima   Baca Post Terbaru Pemda Agam, Implementasikan Kepedulian Terhadap Warga Dan Lansia   Baca Post Terbaru Ketua PKK Asahan Lakukan Pembinaan PAAR Era Digital Di Kecamatan Setia Janji   Baca Post Terbaru Pemantik Semangat Melayani Masyarakat , Perumda Air Minum Kota Padang Boyong Tiga Penghargaan Bintang 5 Top BUMD Awards 2025   Baca Post Terbaru Pelatihan Barista Disnaker Kabupaten Blitar Ditutup, Siapkan Tenaga Kerja Kompeten   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih   Baca Post Terbaru Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke -61 Lapas Bukittinggi Gelar Tasyakuran Dan Bakti Sosial   Baca Post Terbaru Program MBG Resmi Diluncurkan di Pesisir Selatan, Vina Lokana: “Kesempatan Datang untuk yang Siap”   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Lepas 3 Peserta Magang Ke Jepang   Baca Post Terbaru Luar Biasa, Polres Tanah Datar Berhasil Amankan 13 Kg Daun Ganja Kering   Baca Post Terbaru Halal Bi Halal dan Pelantikan IKKP Dihadiri Wagub DKI Jakarta Rano Karno   

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang

Realitakini.com-Padang 
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada di sampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang  didalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Walikota Padang Fadly Amran didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar.Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kedua Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta ketiga terkait Penyelenggaraan Pangan.

Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta meng optimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fadly Amran.Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.

"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan men jadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fadly Amran.Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pe ngelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No.19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/ Bupati / Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.

Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentu kan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjut nya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunand- aerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah," harapnya.Ketua DPRD Kota- Padang- Muharlion, mengapresiasi pengajuan tersebut, dan menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang."Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang," ujarnya. (Adv)

Post a Comment

Previous Post Next Post