Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada di sampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang didalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Walikota Padang Fadly Amran didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar.Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kedua Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta ketiga terkait Penyelenggaraan Pangan.
Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta meng optimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fadly Amran.Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan men jadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fadly Amran.Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pe ngelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No.19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/ Bupati / Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.
Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentu kan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjut nya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunand- aerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah," harapnya.Ketua DPRD Kota- Padang- Muharlion, mengapresiasi pengajuan tersebut, dan menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang."Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang," ujarnya. (Adv)
Tags:
Pariwara