Pada tahun 1992 LLDIKTI Wilayah X mem peroleh lahan berupa tanah seluas 725 m2 dengan sertifikat hak pakai Nomor 8 Tahun 1992 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 689.000.000 yang terletak di Kelurahan Kurao Padang Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Namun pada Tahun 1997 lahan tersebut di kuasai oleh Keluarga ZAINAL tanpa alas hak dan mendirikan bangunan semi permanen berupa workshop furniture yang disewakan kepada pihak lain.
Oleh karena tanah tersebut merupakan asset LLDIKTI Wilayah X atau merupakan asset negara maka LLDIKTI Wilayah X meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan memberikan kuasa khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Sumbar dengan No SKK - 5/L.3/Gp.2/02/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 diperbarui dengan SKK-9/L.3./Gp.2/09/- 2024 Tanggal 12 September 2024 selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meyelesaikan permasalah an tanah tersebut kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengambil Langkah-langkah sebagi berikut :
Sudah beberapa kali Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumbar mengundang pihak yang menguasai tanah dan penyewa tanah untuk secara sukarela menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada LLDIKTI Wilayah X namun kesepakatan tidak tercapai dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pusako tinggi keluarga ZAINAL.
Jaksa Pengacar Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumbar sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pihak yang menguasai tanah tersebut untuk diserahkan kepada LLDOleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa, tanggal 22 April 2025 pihak LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku kuasa LLDIKTI Wilayah X bekerjasama dengan dengan pihak Kepolisian, Denpom 1/4 Padang, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan untuk melakukan penertipan dengan cara pematokan batas tanah agar asset milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X .IKTI Wilayah X namun tidak ditanggapi.
Oleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa, tanggal 22 April 2025 pihak LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku kuasa LLDIKTI Wilayah X bekerjasama dengan dengan pihak Kepolisi an, Denpom 1/4 Padang, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan untuk melakukan penertipan dengan cara pematokan batas tanah agar asset milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X ,”ujar Mhd Rasyid, SH, MH Kasi Penkum Kajati- Sumbar ( relis - RK)
Tags:
Kejati