MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"   Baca Post Terbaru Fakultas Teknik UNP Gelas Pemasangan Prostetik Untuk Penyandang Disabilitas   Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Mahyeldi Ansharullah Sambut Kedatangan Mendag RI, Budi Santoso Di VIP Bandara BIM   Baca Post Terbaru Vasko Ruseimy: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Perlindungan Pekerja Migran Sumbar   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru SMSI Blitar Raya Award 2025 Bakal Dimeriahkan New Monata Dan Cak Sodiq   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety   

Kejati Sumbar Tertibkan Asset Negara Berupa Lahan LLdikti Wilayah X

Realitakini.com-Padang 
Pada tahun 1992 LLDIKTI Wilayah X mem peroleh lahan berupa tanah seluas  725  m2  dengan  sertifikat  hak pakai Nomor 8 Tahun 1992  dengan nilai perolehan sebesar  Rp. 689.000.000 yang terletak di Kelurahan Kurao Padang Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Namun pada Tahun 1997 lahan tersebut di kuasai oleh Keluarga ZAINAL tanpa alas hak dan mendirikan bangunan semi permanen berupa workshop furniture yang disewakan kepada pihak lain.
 Oleh karena tanah tersebut merupakan asset LLDIKTI Wilayah X atau merupakan asset negara maka LLDIKTI Wilayah X meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan memberikan kuasa khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Sumbar dengan No SKK - 5/L.3/Gp.2/02/2024  tanggal  21  Februari  Tahun  2024  diperbarui  dengan  SKK-9/L.3./Gp.2/09/- 2024 Tanggal 12 September 2024 selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meyelesaikan permasalah an tanah  tersebut  kemudian  Jaksa  Pengacara  Negara  Kejaksaan  Tinggi  Sumatera  Barat mengambil Langkah-langkah sebagi berikut :

Sudah beberapa kali Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumbar mengundang pihak yang menguasai tanah dan penyewa tanah untuk secara sukarela menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada LLDIKTI Wilayah X namun kesepakatan tidak tercapai dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pusako tinggi keluarga ZAINAL.
Jaksa  Pengacar  Negara  (JPN)  Bidang  Datun  Kejati  Sumbar  sudah  beberapa  kali  memberikan surat teguran kepada pihak yang menguasai tanah tersebut untuk diserahkan kepada LLDOleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa,  tanggal  22  April  2025  pihak  LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi  Sumatera  Barat  selaku  kuasa  LLDIKTI  Wilayah  X  bekerjasama  dengan  dengan  pihak Kepolisian,  Denpom  1/4  Padang,  Satpol  PP,  Biro  Hukum,  Biro  Keuangan  dan  BMN,  Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan  untuk  melakukan  penertipan  dengan  cara  pematokan  batas  tanah  agar  asset  milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X .IKTI Wilayah X namun tidak ditanggapi.
Oleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa,  tanggal  22  April  2025  pihak  LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi  Sumatera  Barat  selaku  kuasa  LLDIKTI  Wilayah  X  bekerjasama  dengan  dengan  pihak Kepolisi an,  Denpom  1/4  Padang,  Satpol  PP,  Biro  Hukum,  Biro  Keuangan  dan  BMN,  Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan  untuk  melakukan  penertipan  dengan  cara  pematokan  batas  tanah  agar  asset  milik negara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X ,”ujar Mhd Rasyid, SH, MH Kasi Penkum Kajati- Sumbar  ( relis - RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post