Setiap tanggal 27 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pemasyarakatan sebagai bentuk penghormatan terhadap konsep dan praktik pemasyarakatan
Peringatan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi kinerja sistem pemasyarakatan dan merumuskan langkah-langkah ke depan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan," ujar Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Lubuksikaping, Resman Hanafi pada media Realitakini.com diruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Hari Pemasyarakatan Indonesia diperingati setiap 27 April, dan berawal dari Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang pada tahun 1964. Ide konsep pemasyarakatan pertama kali diusulkan oleh Menteri Kehakiman saat itu, Prof. Sahardjo, SH, sebagai upaya untuk menghapus stigma negatif tentang penjara dan beralih ke pendekatan yang lebih fokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Konsep pemasyarakatan yang dikembangkan oleh Prof. Sahardjo selanjutnya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ungkapnya.
Pada kesempatan ini Kami Keluarga besar Rutan Kelas IIB Lubuksikaping mengucapkan Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61 Tahun 2025 "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat"tutupnya (Nurman)
Tags:
pasaman