Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman peserta Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Pelaksanaan PSU atas Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.
Kepada masyarakat Kabupaten Pasaman mari kita hadir ke tempat pemungutan suara ( TPS ) pada 19 April 2025, untuk mengunakan hak pilih kita dengan membawa identitas diri resmi seperti KTP atau SIM. (Nurman)
Tags:
pasaman