Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan optimal bagi seluruh pesertanya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memastikan masyarakat memahami dengan baik alur pelayanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian utama BPJS Kesehatan Cabang Kediri dalam Media Gathering bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten dan Kota Blitar, Rabu (10/04/2O25).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan pentingnya kesepahaman me ngenai mekanisme layanan kesehatan. “Semua pihak, termasuk peserta JKN, harus memahami alur pelayanan dengan baik agar prosesnya berjalan lancar dan setara. Dengan pemahaman yang seragam, kami yakin peserta akan lebih mudah mengakses layanan yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Tutus juga menekankan bahwa setiap fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan sesuai dengan Janji Layanan JKN yang terpasang di seluruh FKTP dan FKRTL.
Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari Kepala Dinas Kominfo Kota Blitar, Mujianto. Ia menyebut keberadaan Janji Layanan JKN memberikan ketenangan bagi peserta.
“Peserta tahu hak haknya, sehingga lebih percaya diri dalam mengakses layanan. Di sisi lain, fasilitas ke sehatan juga lebih terpacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” jelasnya. Menurutnya, hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN secara menyeluruh.
Terkait alur layanan, Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN wajib mengakses layanan pertama kali me lalui FKTP yang telah dipilih sebelumnya. Bila dibutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke FKRTL sesuai dengan indikasi medis. Hal ini telah diatur dalam Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Saat ini, terdapat 144 jenis diagnosis penyakit yang dapat ditangani di FKTP sesuai kompetensi dokter umum, namun tetap bisa dirujuk ke tingkat lanjutan bila diperlukan.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan peserta, BPJS Kesehatan juga mendorong pengecekan rutin status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang menunggak iuran, tersedia Program New REHAB 2.0 sebagai solusi pembayaran bertahap.
“Kami ingin peserta tetap terlindungi tanpa terbebani secara finansial. Dengan mencicil iuran, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal,” tutup Tutus. (*RK)
Tags:
Kabupaten Blitar