Realitakini.com-Kota Pariaman
Wali Kota Pariaman Yota Balad serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumbar di Padang, Selasa (25/3/2025).
Penyerahan LKPD Tahun 2024 itu diserahkan langsung kepada Kepala Badan Pemeriksa Ke -uangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra di kantor BPK Perwakilan Sumbar di Padang, yang dimulai oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, serta kepala daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kota Solok.
Yota Balad, usai penyerahan laporan tersebut sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK perwakil an Sumatera Barat yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemko Pariaman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
“ Dengan pendampingan BPK, diharapkan Pemko Pariaman dapat memberikan laporan keuang an yang transparan, akuntabel dan taat azas,” tambahnya.
Karena menurutnya, melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Kota Pariaman nantinya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2024 ini.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko menyampaikan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun diantara tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Kemudi an menilai ke patuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.
“ Dan hal tersebut bermaksud untuk penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertang gung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” singkat Sudarminto.( * RK)
Tags:
Kota Pariaman