Walikota Blitar H .Syaugul Muhibbin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPJ) Wali Kota Blitar Tahun 2024, pada Jumat ( 07/03/2025 ) malam.
Penyampaian LKPJ Walikota Blitar tahun 2024 di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Gedung Graha Paripurna, yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim didampingi Wakil Ketua DPRD serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Blitar.
Selain Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, hadir juga Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba, jajar an Forkopimda, Sekda Kota Blitar, Asisten dan Staf Ahli,serta Kepala OPD Kota Blitar.Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin dalam wawancaranya mengatakan ,” Rapat Paripurna Hari ini adalah Laporan LKPJ dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Raperda Kota Blitar Tentang Pe nyelengaraan Perumah an dan Kawasan Pemukiman .
” Kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar yang telah membahas dan menetapkan juga memberikan catatan catatan yang bagus untuk perjal an Kota Blitar,” ucap Walikota Blitar Syaugul Muhibbin.
Syaugul Muhibbin Walikota Blitar yang akrab di panggil Mas Ibin juga mengapresiasi catatan catatan beliau karena sangat berguna bagi kinerja kami sehingga kami bisa menindak lanjuti catatan catatan dengan baik dan segera kita folow up catatan catatan teman di fraksi .
Terkait Raperda Kota Blitar Tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman , Mas Ibin mengatakan ,” Perda ini kan sudah di canangkan ,sudah di bahas oleh Walikota terdahulu ya Bapak Santoso , untuk detail nya saya belum begitu menguasai tapi kami akan melihat dan mempelajari dan kami akan segera menindak lanjuti dalam bentuk Per- Wali untuk hal seperti itu ,” pungkas Walikota Blitar Syaugul Muhibbin .
Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim mengawali pidatonya saat memimpin rapat sidang Paripurna mengatakan ,” Hari ini kita mengelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Walikota Blitar tahun 2024 dan Penetapan Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Blitar Tentang Penyelengara an Perumahan dan Kawasan Pemukiman .
,” Peserta hadir yang dilaporkan dari 25 orang yang hadir 22 orang,” kata Syahrul Alim. Lebih lanjut Syahrul Alim mengatakan, dengan demikian berdasarkan pasal 102 peraturan DPRD Kota Blitar nomer 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Blitar maka Korum telah terpenuhi dan rapat bisa dilaksanakan.
Dalam rangka pencermatan laporan keterangan dalam pertanggung jawaban laporan Walikota Blitar tahun 2024 DPRD Kota Blitar telah melakukan serangkaian pembahasan dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Blitar, yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kota Blitar pada rapat Paripurna penetapan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Blitar tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2025.
“Sesuai dengan agenda rapat kita simak terlebih dahulu ringkasan rekomendasi DPRD Kota Blitar, ter hadap LKPJ Walikota Blitar tahun 2024,”pungkasnya Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim ( kmf/ edy)
Tags:
Kota Blitar