Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan kepada mustahik.
Seperti halnya mustahik ( penerima zakat) jelang bulan suci Ramadan masyarakat kurang mampu, janda - janda sudah berumur tua serta keluarga miskin ajukan permohonan bantuan modal usaha dengan harapan bantuan tersebut dapat digunakan jelang lebaran Idul Fitri yang akan datang," ujar Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Pasaman Muttaqin Lubis, SHI pada awak media, Rabu (5/2/2025)
Muttaqin menerangkan sebelumnya setiap Bulan suci Ramadan Baznas Pasaman selalu santuni para mustahiq dan setiap saat safari Ramadan juga berikan santunan paket sembako bagi pekerja berisiko tinggi dan guru agama sukarela di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Ia juga menyampaikan guna menunaikan kewajiban umat Islam serta membantu program pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan masalah sosial lainnya, Baznas Pasaman mengharapkan ASN untuk menyalurkan kembali zakat nya dari gaji 14 (THR).
Dua tahun terakhir Baznas Kabupaten Pasaman tidak menerima zakat gaji 14 (THR) ASN. Sementara itu dalam Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Inpres Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang tatacara pengumpulan dan pengelolaan zakat” tutupnya. (Nurman).
Tags:
pasaman