MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.   Baca Post Terbaru Yota Balad Serahkan LKPD Kota Pariaman TA 2024 Ke BPK Perwakilan Sumbar   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Lasanakan Sidak Untuk Pengecekan Harga Sembako Dan Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri Di Pasar Pariaman  

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran Untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

Realitakini.com- Kota Pariaman 
Pelantikan tenaga non ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Walikota terbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepastian pendapatan para calon PPPK.

Pembatalan pelantikan itu disebabkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK tersebut dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali. Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Menyikapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani menyebut pihaknya akan segera melakukan penyesuaian. Ia juga memastikan, dinamika ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.

"Terkait dengan adanya kesalahan dalam penerbitan SK pengangkatan, akan segera kita revisi sesuai arahan BKN. Terkait status kelulusan, itu tidak ada perubahan,"ujarnya di Pariaman, Selasa (18/3/2025).

Sedangkan untuk kepastian besaran pendapatan yang berhak mereka terima pasca adanya surat pem- beritahuan BKN. Ia menyebut, Walikota Pariaman sudah melakukan langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non ASN, sejak 12 Maret 2025 lalu.

Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SE Walikota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK pasca terbitnya surat BKN," ucap Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani.

Diharapkan, dengan telah diterbitkannya SE Walikota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Dan terkait TMT Surat Keputusan pengangkatan PPPK yang lolos hasil Seleksi Tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.(adpsb-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post