MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Amankan Pasutri Pengedar Sabu Dan Ekstesi

Realitakini.com-Agam,
Dampak dari semakin sulitnya Kehidupan berbagai cara dilkukan sebagian Masyarakat untuk bisa me menuhi Kebutuhan Hidup, meski dengan jalan bahkan Resiko yang bertentngan dengn Hukum dan Perundang  undangan.

Seperti yang dilakukan Pasutri (Baca-Pasangan Suami Istri) AK dan PO (27) yang diamankan Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, Minggu (2/3) kemarin.

Tidak tanggung tanggung Pasangan Suami Istri yang diduga Pengedar Barang Haram Narkotika Jenis Sabu,  Ekstasi dan Ganja, ini diamankan Anggota Satres Narkoba Polresta Bukittinggi di Wilayah Jorong Aro Kandikia, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Penangkapan terduga Para Pelaku Pengedar Narkotika ini berawal dari Laporan Masyarakat, yang Geram dengan Aktifitas mereka yang sering melakukan Transaksi Narkoba dari berbagi jenis di Daerah tersebu.

Saat Penggerebekan, Minggu, 2 Maret 2025, pada Pukul 02.30 WIB, Anggota Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, amankan Pasutri (Siri) AK dan OP dengan Barang Bukti kurang lebih 100 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu, 10 Butir Pil Ekstasi dan 8 Gram Ganja Kering siap Edar.

Realitakini.com, mengutip dari Lansiran salah satu Media Lokal, Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Pratama Yuda, Kamis, (6/3) mengatakan, selain Penyalah guna mereka ini juga patut diduga Bandar atau Pengedar.
“Mereka memiliki 1 Orang Kurir 2 Bandar, kaki tangannya FA (31), sebagai kurir yang juga sudah ter tangkap di Wilayah Pulau Anak Air, Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Imbuh Kasat Resnarkoba, Polresta Bukittinggi, kita lakukan Pengembangan, kita dapat 1 orang lagi berinisial MR (20), sebagai Kurir juga di lokasi Kelurahan Anak Air, dengan Barang Bukti sebanyak 10 Paket Sabu, dan 1 Kaca Pirek berisi Sabu, siap pakai.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Kurungan Penjara Maksimal 20 tahun Penjara, "Pungkasnya.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post