Dampak dari semakin sulitnya Kehidupan berbagai cara dilkukan sebagian Masyarakat untuk bisa me menuhi Kebutuhan Hidup, meski dengan jalan bahkan Resiko yang bertentngan dengn Hukum dan Perundang undangan.
Seperti yang dilakukan Pasutri (Baca-Pasangan Suami Istri) AK dan PO (27) yang diamankan Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, Minggu (2/3) kemarin.
Tidak tanggung tanggung Pasangan Suami Istri yang diduga Pengedar Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, ini diamankan Anggota Satres Narkoba Polresta Bukittinggi di Wilayah Jorong Aro Kandikia, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Penangkapan terduga Para Pelaku Pengedar Narkotika ini berawal dari Laporan Masyarakat, yang Geram dengan Aktifitas mereka yang sering melakukan Transaksi Narkoba dari berbagi jenis di Daerah tersebu.
Saat Penggerebekan, Minggu, 2 Maret 2025, pada Pukul 02.30 WIB, Anggota Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, amankan Pasutri (Siri) AK dan OP dengan Barang Bukti kurang lebih 100 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu, 10 Butir Pil Ekstasi dan 8 Gram Ganja Kering siap Edar.
Realitakini.com, mengutip dari Lansiran salah satu Media Lokal, Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Pratama Yuda, Kamis, (6/3) mengatakan, selain Penyalah guna mereka ini juga patut diduga Bandar atau Pengedar.
“Mereka memiliki 1 Orang Kurir 2 Bandar, kaki tangannya FA (31), sebagai kurir yang juga sudah ter tangkap di Wilayah Pulau Anak Air, Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Imbuh Kasat Resnarkoba, Polresta Bukittinggi, kita lakukan Pengembangan, kita dapat 1 orang lagi berinisial MR (20), sebagai Kurir juga di lokasi Kelurahan Anak Air, dengan Barang Bukti sebanyak 10 Paket Sabu, dan 1 Kaca Pirek berisi Sabu, siap pakai.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Kurungan Penjara Maksimal 20 tahun Penjara, "Pungkasnya.(Bagindo)
Tags:
Agam