Realitakini.com-Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045 . Hari ini, 17 Maret 2025, diruang sidang utama DPRD Sumbar rapat in di pimpin lasung ketua keta DPRD muhidi Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap Ranperda RTRW, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Dalam pandangan akhir fraksi, beberapa isu strategis menjadi sorotan, pengelolaan kawasan hutan, serta upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.Selain itu , optimalisasi ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan.
Rapat ini merupakan bagian dari proses pembahasan Ranperda RTRW yang telah berlangsung sebelum nya. Pansus Ranperda RTRW telah melakukan konsultasi akhir di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 12 Maret 2025 ².DPRD Sumbar juga telah menetapkan target untuk membahas dan menetapkan 17 Ranperda pada tahun 2025, termasuk Ranperda RTRW ³.
Selain ketentuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 juga mengatur strategi penataan ruang serta ketentuan lainnya yakni: tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi, rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi, Kawasan Strategis Provinsi, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi, arah an Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi, kelembagaan serta hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 sudah me lalui tahapan penyusunan dan pembahasan yang panjang sejak tahun 2018 sampai dengan dikeluar kannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 20 Januari 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pe nataan Ruang, setelah dilakukan persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan harus di tetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah persetujuan substansi dikeluarkan.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 ditetapkan, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat terwujud dan tentunya menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak dalam melakukan pemanfaatan ruang khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Tags:
DPRD Provinsi