MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Di Bulan Ramadhan, PLN IP UBP Bukittinggi Serahkan Bantuan dan Sosialisasikan Stunting   Baca Post Terbaru Dam Penahan Jalan Kabupaten Di Garagahan Ambruk   Baca Post Terbaru Sambut Lebaran, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Masjid Di Perlintasan Jalan Buka 24 Jam   Baca Post Terbaru Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda RTRW 2025-2045   Baca Post Terbaru DPRD Kabupaten Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun 2024   Baca Post Terbaru Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Guntur Wahono Dorong Kesejahteraan Petani Tebu Di Blitar   Baca Post Terbaru Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda RTRW 2025-2045   Baca Post Terbaru Gus Tamim Dorong Ormas Radja Perkuat Koperasi Untuk Sejahterakan Anggotanya   Baca Post Terbaru BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Sumut, Bahas Tata Tertib Dan Kode Etik   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wabup Bupati Asahan Pimpin Upacara HKN    Baca Post Terbaru Wagub Vasko Dorong BIM Gunakan Bahasa Minang, Perkenalkan Budaya Lokal   Baca Post Terbaru Cuaca Exstrim Dera Lubuk Basung, Akses Jalan Tersrkat.   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi : Al Quran Merupakan Sumber Kemuliaan Bagi Umat Islam   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Malam Nuzulul Qur'an 1446 H / 2025   Baca Post Terbaru Berkah Ramadan 1446 H, Majelis Sabillu Taubah (ST) Gelar Bagi Takjil Di Alun-Alun Kanigoro Blitar   Baca Post Terbaru Berkah Ramadhan Forum Peduli Nagari Manggopoh Berbagi.   Baca Post Terbaru Kedua DPRD Sumbar H Muhidi Pimpin Romongan Tim Safari Ramadhan 1445 H Ke Kabupaten Sijunjung    Baca Post Terbaru Tutup MTQ Se-Kota Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar: MTQ Bukan Hanya Sekadar Ajang Perlombaan, Tetapi Merupakan Upaya Membentuk Generasi Muda Yang Berakhlak Mulia Dan Cinta Al-Qur’an   Baca Post Terbaru Dikunjungi Tim 3, Jamaah Minta Penerangan Jalan Menuju Masjid  

Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ranperda RTRW 2025-2045

Realitakini.com-Padang 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045 . Hari ini, 17 Maret 2025,  diruang sidang utama DPRD Sumbar rapat in di pimpin lasung ketua  keta DPRD muhidi Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap Ranperda RTRW, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Dalam pandangan akhir fraksi, beberapa isu strategis menjadi sorotan, pengelolaan kawasan hutan, serta upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.Selain itu , optimalisasi ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan.

Rapat ini merupakan bagian dari proses pembahasan Ranperda RTRW yang telah berlangsung sebelum nya. Pansus Ranperda RTRW telah melakukan konsultasi akhir di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 12 Maret 2025 ².DPRD Sumbar juga telah menetapkan target untuk membahas dan menetapkan 17 Ranperda pada tahun 2025, termasuk Ranperda RTRW ³.

Selain ketentuan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 juga mengatur strategi penataan ruang serta ketentuan lainnya yakni: tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi, rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi, Kawasan Strategis Provinsi, arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi, arah an Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi, kelembagaan serta hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 sudah me lalui tahapan penyusunan dan pembahasan yang panjang sejak tahun 2018 sampai dengan dikeluar kannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 20 Januari 2025. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pe nataan Ruang, setelah dilakukan persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan harus di tetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah persetujuan substansi dikeluarkan.

Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 ditetapkan, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat terwujud dan tentunya menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak dalam melakukan pemanfaatan ruang khususnya di Provinsi Sumatera Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post