Pimpinan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumbar me lakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (5/3).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ini bertujuan untuk menyelaraskan RTRW Sumbar 2025-2045 dengan kebijakan nasional serta memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar Zulkenedi Said menegaskan, konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan RTRW yang akan disusun dapat mengakomodasi berbagai aspek pembangun an daerah.
RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencana an infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lingkungan. "Kami ingin memastikan bahwa RT RW Sumbar 2025-2045 selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjawab tantangan pembangun an ke depan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan RTRW yang disusun benar-benar dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan bahwa RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar," ujarnya.
DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan RTRW.Dengan adanya konsultasi ini, di harapkan RTRW Sumbar 2025-2045 dapat menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat
.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan RTRW daerah dengan Ren cana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta kebijakan sektoral lainnya. Hal ini mencakup pe- ngembangan wilayah, ketahanan pangan, infrastruktur, dan pariwisata yang harus ditata secara optimal agar menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
"RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi instrumen strategis yang dapat di gunakan oleh pemerintah daerah untuk menata pembangunan secara efektif dan berkelanjutan," jelas perwakilan Kementerian ATR/BPN. Dalam pembahasan tersebut, beberapa aspek penting yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan RTRW Sumbar meliputi percepatan pembangunan jalan tol, trans- portasi darat, serta pengembangan pelabuhan dan bandara guna meningkatkan konektivitas dan men- dukung perekonomian daerah.
Selain itu, Sumbar merupakan wilayah rawan bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan tanah longsor sehingga RTRW harus mengakomodasi kebijakan mitigasi bencana serta strategi adaptasi perubahan iklim yang lebih tangguh.
Pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan juga menjadi fokus dalam RTRW dengan pe- netapan lahan pertanian berkelanjutan untuk memastikan ketahanan pangan serta mencegah alih fungsi lahan yang berlebihan.
Pengelolaan pariwisata berbasis alam dan budaya juga menjadi prioritas dengan pengembangandestinasi wisata yang berkelanjutan dan tetap menjaga kearifan lokal serta kelestarian lingkungan. Selain itu, pe nyediaan zona industri dan investasi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta regulasi yang mendukung investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.(**)
Tags:
DPRD Provinsi