Realitakini.com-Blitar
Hampir seratus orang dari Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) mendatangi DPRD dan Pemkot Blitar untuk memprotes kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang ) yang dinilai tidak adil. Mereka menyoroti kesulitan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk institusi pendidikan, khususnya Universitas Islam Blitar (Unisba), sementara IMB untuk pembangunan hotel dan lembaga pemasyarakatan (lapas) justru lebih mudah diberikan.
Blitar Kamis (19/03/2025)
Dalam audiensi yang diterima oleh Komisi 1 DPRD Kota Blitar, Kamis (19/03/2025) Koordinator MPP, Mohammad Trijanto, menyampaikan bahwa ada ketimpangan regulasi dalam Perda RTRW dan RDTR yang berdampak pada pengembangan dunia pendidikan. Salah satunya adalah kampus Unisba yang kesulitan melakukan pembangunan akibat regulasi yang ketat.
“Kampus Unisba saat ini memiliki 3.946 mahasiswa dengan luas lahan 1,1 hektar, namun yang telah terbangun hanya 0,6 hektar. Padahal, kebutuhan ideal ruang kelas mencapai 114 ruang, sedangkan yang tersedia hanya 35 ruang. Artinya, masih ada defisit 79 ruang. Disamping itu juga banyak fakultas yang belum mempunyai laboratorium ,” ungkap Trijanto.
Sebaliknya, ia menyoroti bagaimana pembangunan Lapas Kelas IIB Blitar di Jl. Panglima Polim dengan luas lahan 4,18 hektar dapat berjalan lancar, serta pembangunan Hotel Santika yang tetap mendapatkan izin meskipun lokasinya hanya berjarak 96 meter dari sumber mata air, di bawah batas minimum 200 meter yang ditetapkan dalam regulasi. Selain itu, Trijanto juga menyoroti adanya bangunan permanen ilegal di Jalan Ahmad Yani yang melanggar aturan ruang terbuka hijau dan perlindungan sungai.
“Kalau SHM dan SHGB pagar laut di Tangerang dan Bekasi saja bisa dicabut, kenapa bangunan diluar di sepadan sungai tidak ada upaya dicabut ?” tegasnya. Komitmen DPRD dan Wali Kota Blitar
Menanggapi protes tersebut, anggota DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi, menyatakan kesediaannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait RTRW ada di tangan Pemerintah Kota Blitar.
Setelah audiensi dengan DPRD, MPP kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Blitar untuk beraudiensi dengan Wali Kota terpilih, Syauqul Muhibbin. Dalam pertemuan tersebut, Syauqul berjanji akan mengevaluasi kembali RTRW yang dirancang oleh pemerintahan sebelumnya dan mendukung aspirasi yang disampaikan oleh MPP.
“Kami berharap bahwa Wali Kota dapat menjaga keadilan dan transparansi dalam regulasi RTRW, sehingga dapat memajukan Kota Blitar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Trijanto.
Sebagai bentuk komitmen, MPP berencana meminta pakta integritas kepada Wali Kota Syauqul Muhibbin untuk segera menyusun tata kelola kota yang lebih baik dan berpihak pada pengembangan pendidikan.MPP Tuntut Revisi Regulasi Tata Ruang
Dalam pernyataannya, Trijanto menilai bahwa Pemkot Blitar tidak menerapkan regulasi tata ruang se cara konsisten dan cenderung diskriminatif terhadap perguruan tinggi. Selain itu banyak fakultas yang masih belum punya laboratorium juga. Intinya sudah 2 tahun puluhan milyar dana hibah pembangunan gedung Unisba dari Kemendikbud pusat tidak mampu terseserap, karena lokasi terganjal oleh perda.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi prioritas strategis bagi Kota Blitar yang dikenal sebagai Kota Pendidikan. Namun, kenyataannya, perizinan bagi institusi pendidikan justru lebih dipersulit dibanding kan dengan bangunan komersial dan lapas. Ini bertentangan dengan semangat pembangunan kota pendidikan,” tegasnya.
MPP pun mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemkot Blitar, di antaranya:
1. Revisi Perda RTRW dan RDTR untuk menetapkan kawasan kampus Unisba sebagai zona Pendidkan strategis.
2. Evaluasi izin pembangunan Hotel Santika dan menindak tegas bangunan ilegal di Jalan Ahmad Yani.
3. Meningkatkan kinerja Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Blitar, agar lebih berpihak kepada
kepentingan pendidikan tinggi.
4. Menjadikan pengembangan pendidik tinggi sebagai Proyek Strategis Daerah (PSD) dalam RPJMD
Kota Blitar 2025-2030.
MPP berharap pemerintah segera merespons tuntutan ini demi menjaga eksistensi Blitar sebagai Kota Pendidikan dan memastikan pembangunan di sektor pendidikan tidak terhambat oleh regulasi yang tidak konsisten.
Terakhir Trijanto meminta Penegak Perda Satpol PP Kota Blitar tidak melakukan hal yang sangat diskriminatif. Hanya masyarakat kecil yang tidak berduit dan jauh dari kekuasaan saja yang dikejar kejar demi tegaknya perda. Sedangkan mereka yg berduit dan mesra dengan lingkar kekuasaan selalu bebas leluasa menabrak perda. Contohnya terlalu banyak bangunan atau gedung megah yang berdiri walaupun menabrak perda.
” Tadi sudah ada komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, IKA Unisba, IKA FH Unisba, BEM Unisba dan seluruh perwakilan elemen dan tokoh masyarakat agar kampus Unisba segera ada pem bangunan setelah lebaran ini. Apapun konsekuensi, pembangunan harus segera dimulai.” Tutup Trijanto.( edy )
Tags:
Kabupaten Blitar