Realitakini.com- Agam
Oleh : Yusra Wafilma OPINI
Wartawan / Koordinator Media Online Realitakini.Com Daerah Kabupaten Agam.
Assalamualaikum Warah matullahi wabarakatu, Dengan tidak mengurangi rasa hormat, juga tidak ada niat dan tujuan untuk merendahkan atau menjatuhkan siapa dan pihak atau lembaga apa lagi institusi manapun, khusudnya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota se - Sumatera Barat,
Dengan mengucap Bismillah hiroh manirohim, pada kesempatan ini izinkan Saya " Penulis " untuk menjelaskan atau menuangkan Pendapat atau juga Pandangan Singkat Penulis Tentang "Buruknya Kinerja dan Moralitas" sejumlah Oknum Anggota Legislatif di Provinsi, dan Kabupaten / Kota, Sumatera Barat, yang Notabene dari Rakyat .
Pada kesempatan ini rasanya tidak salah jika Penulis mengatakan, sebuah Fenomena yang sudah me- legendaris di Negeri tercinta ini, baik di Pemerintahan, Swasta, BUMN, Legislatif dan juga tidak ke- tinggal an beberapa Organisasi tertentu dan peradaban lainnya, dengan Sinonim, atau ungkapan "Di- mana ada Gula disana ada Semut".
Yang mana pada ungkpan tetsebut Penulis memaknai dimana ada Uang Negara maka disanalah tempat Bersemayamnya para "Perampok Berdasi" dengan bahasa kekiniannya "Begal Elite" yang memanfaat kan Pangkat dan Jabatannya untuk Memperkaya Diri atau Kelompoknya untuk Menggerogoti Uang Negara yang diperas dari "Darah dan Air Mata, Rakyat" dengan Ritme Kemiskinan yang bernuansa Pen- deritaan Rakyat" berselimut Kesejahteraan.
Dalam hal ini, melalui Media Kesayangan Rakyat Sumatera Barat, Realitakini.com, Penulis mencoba ber kolaborasi Pikiran serta Pandangan Penulis Pribadi dengan beberapa Rakyat Sumatera Barat,yang satu Frekwensi Idialisme Positif terhadap Aparatur Pemerintahan, TNI / Polri, juga Wakil Rakyat yang duduk disinggasana Parlemen, yang merupakan sarana atau Pilar Aspirasi untuk kemajuan dan ke makmuran bersama.
Sebagai upaya Pertanggung Jawaban atau Safeti Somasi Pihak - pihak Profokasi terkait "Opini" atau Pemikiran Penulis yang mana mungkin dianggap memfitnah, menjastis atau memojokan Lembaga atau Institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten / Kota di Sumatera Barat, ini, Penulis sengaja mengutip beberapa Data, Kata dan Bahasa dari Lansiran salah satu Media Lokal terbitan Sumatera Barat,
Tentang LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan-red) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) Republik Indonesia Tahun 2023, Mengungkap adanya "Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi" yang disinyalir merugikan Keuangan Daerah, dalam bentuk Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota se - Sumatera Barat.
Penulis melihat dalam Laporan tersebut, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red) Negara Republik Indonesia, mencatat adanya Dugaan "Mark Up" atau Penyimpangan Wewenang atau Kebijakan Keuangan Daerah Sumatera Barat, "(Global)" yang Signifikan dalam Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas, termasuk Penggunaan Dana yang tidak sesuai dengan Ketentuan dan Perundang - undangan, atau Penggelembungan Biaya yang ditimbulkan yang Penulis sinyalir adanya indikasi menguntungkan Diri atau Pribadi atau Kelompok tertentu lainnya.
Secara kasat mata disini Penulis berkesimpulan Kegiatan atau Perbuatan tak bermoral yang dilakukan secara Massal, atau berjama'ah ini terindikasi kuat menyalah gunakan Wewenang dan Sumpah Jabatan yang dipergunakan , untuk menghambur - hamburkan, Uang Rakyat yang mana seyogyanya Anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang lebih mendesak untuk Kepentingan Masyarakat Banyak.
Beberapa Rincian Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi dan Daerah se - Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023, silam ini, sebagai berikut :
Lembaga atau Institusi DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang terhormat, : "Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan, sebesar Rp 417.984.700,00. (Empat Ratus Tujuh Belas Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Rupiah)
*DPRD Kabupaten Solok,
"Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan sebesar Rp 1.089.948.950,00. (Satu Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah)
"Pembayaran Uang Harian Melebihi Standar sebesar Rp 3.355.000,00.(Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
"Pelaksanaan Perjalanan Dinas tidak hadir sebesar Rp 54.782.000,00.(Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
*DPRD Kabupaten Sijunjung,
"Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan sebesar Rp 689.824.790,00. (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah)
"Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan tidak sesuai mencapai Rp 798.014.157,22. (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta, Empat Belas Ribu, Seratus Lima Puluh Tujuh, Dua Puluh Dua Rupiah)
"Pembayaran Tiket Pesawat yang tidak Valid, sebesar Rp 34.878.071,00. (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujun Puluh Satu Rupiah)
Tumpang Tindih Penugasan, sebesar Rp 1.725.000,00. (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
*DPRD Kota Padang,
"Biaya Penginapan yang melebihi tarif Resmi sebesar Rp 1.587.327.000,00. (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas yang tercantum dalam Dokumen Pertanggung Jawaban tidak Menginap di Hotel yang ditentukan.
Hal ini menyebabkan Pembayaran Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan Kondisi dan Kenyataannya, dengan Total selisih mencapai Rp 1.775.904.077,00. (Satu Milyar Tujuh Ratud Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
*DPRD Kota Bukittinggi,
"Pertanggung Jawaban Biaya Penginapan Perjalanan Dinas tidak sesuai Kondisi dan Kenyataannya sebesar Rp 65.825.080,00. (Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah)
"Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp 4.051.400,00 (Empat Juta Lima Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Ribu Rupiah) atas Surat Tugas yang tumpang tindih.
"Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, tidak sesuai dengan jumlah hari Penugasan sebesar Rp 275.182.533,00. (Dua Ratus Tujuh Pulub Lima Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah)
"Pembebanan Biaya Penginapan lebih tinggi dari Tarif Resmi yang berlaku sebesar Rp 328.530.000,00.(Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
*DPRD Kabupaten Pesisir Selatan,
"Kelebihan Pembayaran atas Biaya Penginapan lebih Tinggi dari Tarif Resmi Hotel sebesar Rp 3.241.008.000. (Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Sati Juta Delapan Ribu Rupiah)
"Kelebihan Pembayaran atas Biaya Penginapan sebesar Rp 896.271.500. (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)
*DPRD Kabupaten Padang Pariaman,
"Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan Kepada Kepala Pelaksana Perjalanan Dinas yang terkonfirmasi …
Tags:
Opini