MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Dua Pelaku Penganiayaan di THM Bombonawulu Diringkus Tim Resmob Polres Buteng

Realitakini.com-Buteng
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil meringkus 2 orang pemuda berinisial MA (29) dan LS (37) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap LF (30) yang terjadi di sebuah- Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu Kabupaten Buteng.

Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H tanpa Perlawanan di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Bone-Bone, Kecama tan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025), setelah beberapa minggu kabur, pasca kejadian.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Thamrin mengatakan, kedua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah THM Kelurahan Bombonawulu pada Minggu, 23 Februari 2025 telah berhasil diringkus.

"Pada awalnya hari Minggu (23/2/2025) korban LF (30) sedang bersama temannya di Sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah. Kemudian pelaku LS (37) memanggil korban LF (30) untuk bersama-sama meminum minuman beralkohol namun korban me nolak ajakan LS, namun karena terduga pelaku LS terus memaksa, maka korban terpaksa ikut meminum satu gelas minuman keras beralkohol tersebut," terangnya, Minggu (09/3/2025).

Selanjutnya, kata Kasi Humas, pelaku LS langsung mencekik leher korban LF dan memukuli wajahnya berulangkali namun berhasil ditepis. Kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA (29) langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah

"Akibat dari kejadian tersebut, korban harus mendapatkan 30 jahitan di wajahnya akibat luka yang dialami nya," ujar Iptu Thamrin.Saat ini, LS (37) dan MA (29) sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat- reskrim Polres Buteng.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 a," pungkasnya. (Mun)

Post a Comment

Previous Post Next Post