MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.   Baca Post Terbaru Yota Balad Serahkan LKPD Kota Pariaman TA 2024 Ke BPK Perwakilan Sumbar   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Lasanakan Sidak Untuk Pengecekan Harga Sembako Dan Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri Di Pasar Pariaman   Baca Post Terbaru Wako Yota Balad Salurkan Bantuan Sembako Untuk Petugas Kebersihan Dan Penjaga Sekolah Paud Dan SD Se Kota Pariaman    Baca Post Terbaru Buka Muscab Kwarcab 0316 Pramuka Kota Pariaman, Ini Pesan Wali Kota Pariaman Yato Balat    Baca Post Terbaru Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Gelar Bazar Dan Pasar Murah    Baca Post Terbaru Kemendagri Apresiasi Kota Pariaman Sebagai Kota Terendah Inflasi Secara Nasional Kota Pariaman    Baca Post Terbaru Yota Balad Kukuhkan Ketua TP PKK Dan Lantik Pengurus TP PKK Kota Pariaman Priode 2025-2030   Baca Post Terbaru 1500 Penerima Manfaat Terima Zakat Konsumtif Lebaran 1446 H Dari Baznas Tanah Datar   Baca Post Terbaru Wako Yota. Balat Samapai Visi Misi Dan Program Ungulan Saat Safari Ramadhan Di Masjid Al Hidayah Desa Tanjung Sabar   Baca Post Terbaru Selasa Pagi, Gubernur Akan Melantik Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030.   Baca Post Terbaru Anggota DPR RI Nurhadi Dan BPOM Sosialisasi Keamanan Pangan Dan Obat Di Blitar   Baca Post Terbaru PSHT Ranting Kanigoro Cabang Kab Blitar Berbagi Takjil Pada Pengendara Yang Lewat  

DPRD Sumbar Kemendagri Untuk Mengebut Pengesahan Ranperda RTRW

Realitakini.com-Jakarta 
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025--2045, Rabu (12/3/2025).

Konsultasi akhir tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi sebelum Ranperda disahkan men jadi Peraturan Daerah (Perda).Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang- lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. 

Ia menjelaskan- bahwa  Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," ujar Muhidi.Direktur Sinkro- nisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyeleng garaan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peratura n Daerah RTRW.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini. "Evaluasi dilakukan untuk memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.

Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi,kebijakan, legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar Sumbar. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementeri an teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya. Selain itu, terdapat usulan baru terkait kawas an peternakan dan tambahan dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

 Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati. Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data ter baru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. 

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor. Ia menyebutkan bahwa ada lahan peternak an seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).

Sebagai tanggapan, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian.Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi hal yang krusial dalam penyusunan regulasi ini.

"Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak me langgar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi," ujarnya.Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharap kan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat. (Rel/ RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post