Disini membuktikan bahwasannya di Atas Langit masih ada Langit, Keresahan Warga Lubuk Basung, terkait Runmor "Kong Kalingkong" dan semena - mena Oknum berkompeten yang di duga menyalah gunakan kekuasaan untuk melakukan Praktik Ilegal Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersub- sudi dari berbagai jenis di salah satu Satasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jotong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Menindak lanjuti Laporan akan Keresahan Masyarakat terkait adanya Dugaan Diskriminasi dan Praktik Tindak Pidana di Sektor Migas (Minyak dan Gas-red) yang terkesan semena mena di wilayah Hukum Polres Agam.
Setelah beberapa bulan belakangan ini Pemerintah Pusat Berhasil mengamankan 7 orang Terduga Pe laku Tindak Pidana Korupsi Pengoplosan BBM bersubsidi Pertamax dengan Pertalite yang merugikan Keuangan Negara Ratusan Triliyun Rupiah,
Kali ini Direskrimsus Polda Sumbar, tanpa basa basi dan Pandang Bulu melakukan tindkan tegas ter hadap Pelaku Tindak Pidana Praktik Ilegal terstruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kubang Jotong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kali ini Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Hentikan Praktik Ilegal terstruktur yang telah mengakar dan teroganisir untuk memperkaya diri atau Kelompok yang melibatkan beberapa oknum berkompeten sebagai Beking.
Direskrimsus Polda Sumbar melalui Kasubbid IV Willian Harbensyah S.Ik, MH, menjelaskan, Tim Unit III yang dipimpin IPTU Fitria Susanto, S.Sos mendapat Informasi tentang Kegiatan Ilegal yang meresah kan dan merugika banyak Pihak di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.264.574 Milik Pengusaha Transportasi terkemuka Sumatera Barat, di Kawasan Tembok, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Dijelaskan, saat Patroli Tim menemukan Kegiatan mencurigai adanya Kendaraan Roda Empat Merk Isuzu Panther yang melakukan Pengisian BBM Bio Solar Subsidi dalam waktu yang lama.
Tim yang memantau Aktivitas tersebut, sekitar Pukul 01.15 WIB, Senin, (10/3) dini hari, langsung mem berhentikan Kendaraan tersebut di Jl. Ahmad Yani Lubuk Basung, Setelah dilakukan Pemeriksaan, Tim menemukan beberapa Barang Bukti seperti Tumpukan Jerigen, "Tong Siluman" Tangki Modifikasi, di dalam Mobil tersebut, yang menunjukkan adanya Dugaan Proktik Pelanggaran Hukum.
AKBP Willian menjelaskan, tanpa basa basi Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan mengaman kan Terduka Pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 Unit Kendaraan Mini Bus Isuzu Panther Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 7565 KG yang memiliki Tangki tambahan berisikan BBM jenis Bio Solar, serta 14 Jerigen Kosong, sebuah Corong, dan Dua Ember.
Selain Barang Bukti tersebut, Petugas juga mengamankan Tiga Tersangka Pelaku, Masing-masing AT (32), Sopir, dan N (51) Warga Lubuk Basung, yang merupakan Buruh Harian Lepas yang biasa disebut Anak Pompa.
“Barang Bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Basung ,Polres Agam, sementara ke Dua Pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar, untuk ditindak lanjuti Proses Hukum lebih lanjut, “jelas AKBP Willian, menjawab Realitakini.com, dan beberapa Awak Media Lokal lainnya.
Ditegaskan, Polda Sumbar, melalui Ditreskrimsus, akan selalu menunjukkan Komitmennya Penindakan terhadap Pelaku Ilegal di Sektor Migas, Khususnya Penyalahgunaan Subsidi BBM yang kerap dijadikan Celah Operasi Ilegal oleh beberapa Pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun meskipun Kegiatan Tindakan Pemberantasan Pelaku Penyalah Gunaan BBM bersubsidi ini hanya "Gaung Sesaat" dan tidak benar benar membuat Efek Jera terhadap para Pelaku, pasalnya hal ini dalam bahasa minangnya ibaratkan "Mambalah Batuang" yang kecil diberantas sedangkan Pelaku atau Beking berskala besar tak tersentuh Hukum.
Dalam Penegakan Supremasi Hukum, sebagai mana yang tertuang dalam Perundang - undangan, yang berlku kita berharap Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat, betul betul melakukan Penyelidikan dan Penegakan Hukum sebagai mana mestinya, dan mampu memproses mengamankan serta menindak semua Pihak yang terlibat dalam Praktik Tindak Pidana Penyalah Gunaan Subsidi Ilegal Migas ini tanpa adanya Intimidasi Kekuasaan dan Politik dari Pihak manapun.
Pasalnya Kegiatan Ilegal ini selain dimanfaatkan sebgai ajang memperkaya diri atau kelompok tertentu juga disinyalir Praktik Perampasan Hak Masyarakat kecil sebagai Penerima Subsidi dari Pemerintah,
Selain menindak para Pelaku yang terlibat secara Hukum yang berlaku kita juga berharap Pemerintah Daerah Berkompeten untuk Mencabut Izin Operasional SPBU Nakal yang telah berulang kali melakukan Praktik Ilegal tersebut. (Bagindo)
Tags:
Agam