Realitakini.com-Agam,
Berbagai cara bisa dilakukan sekelompok orang - orang bermental "Bobrok" dalam upaya memperkaya diri atau kelompoknya, dengan sengaja mengaruk uang Rakyat, bahkan para "Gerombolan Begal" ber dasi ini seakan tidak peduli dengan Konsekwensi Sumpah Jabatan yang diambil dibawah Kitab Suci.
Kali ini Peradaban Masyarakat Kabupaten Agam, dihebohkan dengan beredarnya Runmor KasusPraktik Tindak Pidana Korupsi dan Manipulasi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam, terkait Pembelian Pompa Air Rakitan seharga Rp 35 juta, pada Tahun Anggatan 2023 silam.
Kejadian yang telah menjadi Konsumsi Publik di Kabupaten Agam, yang mempertanyakan apakah Proses Pengadaan Pompa Air tersebut sudah sesuai dengan Spesifikasi dan ketentuannya sebagai mana yang tertuang dalam Perjanjian Kontrak Kerja sama yang disepakati.
Hironis, Pasca beredarnya Isu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mark Up ditubuh Institusi BUMD- Kabupaten Agam, yang diperkuat oleh Status Akun Media Sosial (Face Book) yang menyatakan bahwa Pompa Air yang baru dibeli tersebut kini Rusak dan tidak beroperasi lagi, memicu beragam Komentar dan Pandangan Buruk terhadap Aparatur Sipil Negara di Negeri ini.
Kondisi ini memicu Asumsi betapa Buruk dan Bobroknya Sistem serta Transparansi Pengawasan Pihak Kompeten terhadap Mekanisme Proses Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Kualitas Barang yang di adakan dalam Proses Pengadaannya, sebagai mana yang berirarki pada undang - undang Keterbukaan Informasi Publik.
Efek dari Peristiwa ini memicu beragam Komentar atau Pendapat Negatif dari berbagai Pihak dan- Kalangan di Agam, yang menuding adanya Indikasi Praktik Mark Up dan Manipulasi Data, atas ketidak wajaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, mengingat harga yang dianggap tidak se banding dengan Kualitas Barang yang disuguhkan,
Persoalan "Dosa Warisan" ini selain merugikan Keuangan Daerah yang sangat bertentangan dengan Hukum dan Perundang undangan yang berlaku, juga dianggap menciderai Kepemimpinan Bupati Agam, terpilih Ir H Benni Warlis Dt Tan Batuah, yang bernuansa Religi Bangkik dari Surau.
Masyarakat pun meminta agar Pihak PDAM memberikan Klarifikasi terkait Prosedur Pembelian dan Spesifikasi Pompa, sebagai mana yang tertuang dalam Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara Pihak PDAM selaku Pengguna Anggaran dengan CV Cahaya Primatex, selaku Pihak Pelaksana Kegiat an pada tahun Anggaran 2023 silam, serta penyebab kerusakannya.
Untuk kepentingan Konfirmasi Realitakini.com, mencoba menghubung beberapa Pihak terkit, namun tidak berhadil dihubungi, hingga berita ini diturunkan, Pihak PDAM Agam, belum memberikan Pernyataan Resmi mengenai isu yang meresahkan tersebut,
Dalam hal ini Ketua DPW LSM Garuda RI Sumatera Barat, Bj Rahmat, saat dikonfirmasi Realitakini .com, melalui Phon Cellnya Rabu (25/3) mengatakan, "Dalam Persoalan ini terkait ada atau tidaknya Kerugian Keuangan Daerah, kita berharap Ir H Benni Warlis, selaku Destation Macker, Kabupaten Agam , Priode 2025 - 2030 melalui Dinas berkompeten dipandang perlu segera melakukan Evaluasi terhadap Warisan Kinerja Buruk para oknum Aparataur Pemerintahan terdahulu (Tahun Anggaran 2023) yang terlibat, agar terciptanya Agam yang Madani dan Mandiri, "Pungkas Bj Rahmat, mengakhiri. (Bagindo)
Tags:
Agam