Tim hukum pasangan calon Bupati dan wakil Pasaman, Mara Ondak -- Desrizal ( MODE) melaporkan calon Bupati nomor urut 3 Sabar AS kepada Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pasaman atas dugaan pelanggaran kampanye , Selasa (25/3/2025).
Laporan Nomor : 01/SK/A- Adv/PSM -JUARA/X/2024 tersebut terkait dugaan kampanye terselubung dengai menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan Tim Safari Ramadan 1446 H yang di pimpin Bupati Pasaman yang juga calon Bupati no urut 3, Sabar AS
Kuasa Hukum Paslon MODE, Ilham Efendi, SH mengatakan laporan dugaan pemilu tersebut kami terima dari masyarakat Pasaman yang di lakukan, oleh calon Bupati Pasaman no 3 Sabar AS, S.Ag., M.Si, petahana.(sesuai SK KPU Nomor.: 12 Tahun 2025 tentang Pasangan Calon Bupati Pasaman/Wakil Bupati Pasaman PSU Pilkada Tahun 2025)
Ilham jua menjelaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 02/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada bunyi poin Nomor 7 memutuskan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) dalam pelaksanaannya dalam waktu paling lama 60 (enam puluh hari), sejak putusan aquo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai), bahwa Sabar A.S selaku salah satu peserta pasangan calon Bupati yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui amar putusannya di amanat kan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.
Ilham menjelaskan tim hukum MODE melaporkan Sabar AS Bupati Pasaman Sabar A.S telah melakukan kegiatan kampanye terselubung dibeberapa titik di kabupaten Pasaman, hal itu tertuang dalam UU No. 07 Tahun 2007 tentang tentang pemilihan umum pasal 304 pada (Ayat I) dalam melaksanakan kampanye (pejabat daerah dengan menggunakan fasilitas Negara), dan pada (Ayat 2) fasilitas Negara sebagaimana dimaksud sesuai keterangan pada penjelasan lanjutan point (a, b, c, d)
Menurut Ilham, Calon Bupati Pasaman dengan memanfaatkan fasilitas negara dengan berupa kendaraan dinas dan APBD Pasaman melakukan kampanye dengan dalih melakukan kunjungan safari Ramadhan di beberapa titik di MapatTunggul Selatan
Sebelum Safari Ramadan dilaksanakan calon bupati Pasaman dengan mobil dinas BA 1 D di dampingi pengurus Baznas, pengurus Partai Demokrat Pasaman dan tim sukses dengan SK terlampir, turun dari mobil dinas lalu membagikan sirup merek ABC pada masyarakat dan diiringi dengan dokumen kampanye yang tayang di media social facebook atas nama Putra Adi Surya.
Katanya ada pun bukti yang kami serahkan pada Bawaslu Pasaman, video kampanye di lima kecamatan yakni Kecamatan Tigo Nagari, Kecamatan Rao Utara, Kecamatan MapatTunggul Selatan, Kecamatan MapatTunggul dan Kecamatan Rao.
Ilham mengharapkan Bawaslu segera memproses laporan tersebut secara profesional. Sehingga, Pilkada Pasaman berlangsung aman, adil, dan menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar.
Sementara itu saat di konfirmasi awak media Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zaini Afandi, S.Kom membenarkan laporan tim hukum MODE atas dugaan pelanggaran kampanye calon Bupati Pasaman no urut 3.
Atas laporan tim hukum MODE telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur," tutupnya. (Nurman)
Tags:
pasaman