Pasca dilantiknya beberapa Kepala Daerah terpilih di Istana Kepresidenan Republik Indonesia di Jakarta, 20 Februari 2025 lalu, Bupati Agam, terpilih Ir H Benni Warlis, Dt Tan Batuah, dihadapkan Bola Panas terkait kisruh "Tapal Batas", yang disinyalir dua kemungkinan dengan Nuansa Politis atau Realistis.
Hal ini menyangkut Persoalan Tapal Batas Wilayah Agam, - Bukittinggi, yang kembali menghangat, menyusul Protes Warga bersama seluruh jajaran Pemerintah Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, yang sejak setahun lalu tidak mendapatkan Perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, maupun Pemerintahan Provinsi Sumabar, terdahulu.
Setidaknya, 13 Hektar Tanah Ulayat yang berada dalam Wilayah Nagari Kapau, Tilatang Kamang, masuk ke Wilayah Pemetntahan Kota Bukittinggi, menyusul keluarnya Surat Keputusan Mendagri No.100.1.1-6117 tahun 2022 yang menyatakan sebagai mana 13 Hektar Wilayah Nagari Kapau masuk ke Wilayah Administrasi Kota Bukittinggi.
Munculnya Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) itu, memantik Reaksi jajaran Pemerintah an Nagari Kapau, baik dari jajaran Pemerintah Kagari, KAN, Bamus, dan berbagai Lembaga lainnya, yang langsung mengajukan Nota Protes pada Bupati Agam, teristradi melalui Surat Nomor 145/47/KP-2024 tanggal 6 Maret 2024,
Yang mana dikabarkan Laporan Keluhan dan Keresahan Masyarakat terkait Kisruh Tapal Batas itu tidak mendapat Respon sebagai mana yang diharapkan dari berbagai unsur Pemetintah Daerah Kabupaten Agam, sehingga memicu Reaksi Warga membuat Surat susulan.
Surat Protes kedua disampaikan pada pj.Bupati Agam, melalui Registrasi Surat Nomor 145/147/KP-2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang menuntut Keputusan itu ditinjau dan Wilayah Ulayat Milik Nagari Kapau, itu, dikembalikan pada Wilayah Administrasi Pemerintah Nagari Kapau.
Informasi yang dudapat Realitakini.com, "Surat Protes yang ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Ninik Mamak VI Suku Nagari Kapau MM Dt Bandaro sebagai Pucuak Bulek - Baurek Tunggang Rajo Adat Nagari Kapau, Ketua BAMUS Kapau S Dt Sakatino, dan Wali Nagari Kapau Doddi Fatra, termasuk seluruh Wali Jorong dan berbagai Elemen penting yang ada di Nagari Kapau.
Bahkan, dalam hal ini Wali Nagari Kapau, bersama seluruh jajaran Pemerintahan Nagari juga membuat Pernyataan secara terbuka yang disebarluaskan di Media Sosial, menuntut Pemerintah Daerah- Kabupaten Agam, dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, untuk meninjau kembali Surat Keputusan Mendagri tersebut, dan mengembalikan Hak Ulayat Nagari Kapau, yang dimasukkan secara sepihak ke Wilayah Administratif Pemerintahan Kota Bukittinggi, “namun sangat disayangkan sampai saat ini, Pemerntah Daerah seakan tutup mata tanpa adanya Respontif dalam bentuk apapun atas tuntutan kami tersebut, “tegasnya.- (Bagindo/int)
Tags:
Bukittinggi