-Satuan Reskrim Polres Tanah Datar membekuk R (21) terduga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (03/02/2025) sekitar pukul 12.00 Wib di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H dalam release persnya Selasa (04/02/2025) membenarkan sudah dilakukan penangkapan terhadap R terduga pelaku curat warga Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku R dilakukan di rumahnya yang juga dalam jorong yang sama dengan warung tempat ia melakukan aksi pencurian. AKP Surya Wahyudi, menyebutkan aksi Curat ini sudah berulang kali dilakukan tersangka, dan aksi terakhir pada tanggal 2 Februari tertangkap kamera pengintai.
"Tersangka sudah berulang-ulang melakukan pencurian pada TKP yang sama dan terakhir terekam CCTV," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku pada penyidik, tersangka R sudah melakukan pencurian semenjak tahun 2023 dan terakhir pada Minggu kemaren.
Dalam melakukan aksinya tersangka mengasak uang sebear Rp.3 juta, selain uang ia juga mengambil rokok, mie instan serta barang harian lainnya. Modus operandi terduga pelaku dengan merusak kunci warung mengunakan linggis.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu 2 unit velg motor, knalpol, satu pasang scop motor standar, ban motor, 1 batang scop warna silver dengan panjang 30 cm.
Sebelumnya diketahui Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian yang terjadi pada sebuah warung di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting.
Korban melaporkan uang dan barang yang berada di warungnya diambil orang dengan nilai kerugian diperkirakan Rp.5 juta.
"Saat ini tersangka dang barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka R dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, " tukas AKP Surya Wahyudi. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar