Realitakini.com-Padang
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, menyampaikan pentingnya pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mempercepat pembangunan nagari dan pengembangan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Hal tersebut diungkapkan Syawal usai melakukan kunjungan studi banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) di Provinsi Riau, Kamis (6 Februari 2025).
Syawal mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Provinsi Riau yang telah menjalankan program BKK Desa selama enam tahun, pembangunan di desa-desa mereka berkembang pesat. Hal ini tercermin dari status desa yang terus meningkat, mulai dari Desa Mandiri hingga Desa Maju. “Skor Indek Desa
Membangun (IDM) di Riau menunjukkan hasil yang baik, dengan peringkat 3 nasional,” ujar Syawal.
Namun Syawal menyoroti ketertinggalan pengembangan BUMNag di Sumbar yang belumber kembang secara merata, meskipun potensi nagari di Sumbar lebih baik. Oleh karena itu, ia mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menyusun Pergub untuk mewujudkan pengelolaan BKK yang tepat sasaran, guna mendorong pembangunan ekonomi di tingkat nagari.
“Jika BKK ini diterapkan dengan tepat, selain bisa meningkatkan perekonomian nagari, juga akan berdampak pada penguatan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Kami berharap, pergub ini segera dibentuk agar pengembangan BUMNag bisa merata dan optimal,” kata Syawal.
Syawal menambahkan bahwa sesuai dengan PP No 43 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berhak memberikan bantuan keuangan, baik umum maupun khusus, yang digunakan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa/nagari.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 98 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang dikelola dalam rangka percepatan pembangunan nagari.
“Saat ini kami memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pem berdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari. Tetapi hingga kini, pengaturan teknis ten tang pe laksanaan BKK kepada nagari melalui Pergub belum terwujud,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika terlambat dalam pembentukan Pergub, maka kemajuan ekonomi nagari yang dekat dengan masyarakat Sumbar bisa terhambat. Oleh karena itu, ia mendesak Pemprov Sumbar agar segera mewujudkan pengaturan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga perwakilan dari Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, serta anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi I Abdul Rahman, Sekretaris Komisi I Bagas Nasution, serta anggota lain seperti Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, dan Zuldafri Darma.
Tags:
DPRD Provinsi