Realitakini.com-Buteng
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca kan daftar sengketa perselisihan hasil pe milihan umum kepala daerah yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Salah satunya yakni sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal Kabupaten Buteng dibacakan pada sesi ketiga.
Arif Hidayat mengatakan, ada 48 sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan, dengan rincian, 42 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian, sedangkan 6 perkara dilanjut kan.
"Untuk itu, perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian," ujarnya dalam kanal YouTube MK, Rabu (5/2/2025).
Sidang selanjutnya, kata Arief akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.
"Untuk semua pihak yang berperkara, masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang," sambungnya.
Sedangkan untuk komposisinya, diserah kan kepada semua pihak yang dihadirkan sekaligus untuk saksi dan ahlinya dan masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti.
"Untuk itu, daftar identitas, keterangan saksi, CV dan keterangan ahli serta ke terangan saksi apa yang akan disampai kan dalam persidangan sudah harusdiserahkan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaanlanjutan, diluar itu dianggap tidak menyerahkan," ujarnya.
Arief mengatakan, penambahan alat bukti sertasurat-surat lainnya tidak dapat dilaku kan setelah sidang pemeriksaan lanjutan.
"Jadi satu hari sebelumnya harus diserah kan," pungkasnya. (Salamun Sofyan)
Tags:
Buton Tengah