MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025  

Sengketa Pilkada Buton Tengah Lanjut ke Tahap Pembuktian

Realitakini.com-Buteng
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membaca kan daftar sengketa perselisihan hasil pe milihan umum kepala daerah yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Salah satunya yakni sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal Kabupaten Buteng dibacakan pada sesi ketiga.

Arif Hidayat mengatakan, ada 48 sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan, dengan rincian, 42 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian, sedangkan 6 perkara dilanjut kan.

"Untuk itu, perlu disampaikan ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian," ujarnya dalam kanal YouTube MK, Rabu (5/2/2025).

Sidang selanjutnya, kata Arief akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.

"Untuk semua pihak yang berperkara, masih dimungkinkan untuk menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang," sambungnya.

Sedangkan untuk komposisinya, diserah kan kepada semua pihak yang dihadirkan sekaligus untuk saksi dan ahlinya dan masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti.

"Untuk itu, daftar identitas, keterangan saksi, CV dan keterangan ahli serta ke terangan saksi apa yang akan disampai kan dalam persidangan sudah harusdiserahkan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaanlanjutan, diluar itu dianggap tidak menyerahkan," ujarnya.

Arief mengatakan, penambahan alat bukti sertasurat-surat lainnya tidak dapat dilaku kan setelah sidang pemeriksaan lanjutan.

"Jadi satu hari sebelumnya harus diserah kan," pungkasnya. (Salamun Sofyan)

Post a Comment

Previous Post Next Post