Realitakini.com- Batanghari
Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang hari oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS) Distrik 3 terus berlanjut. Sebelumnya dugaan penyerobotan tersebut sudah bergulir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Batanghari.
Kali ini anggota Komisi II DPRD Batanghari turun langsung ke lokasi yang diperdebatkan antara PT. WKS dengan masyarakat setempat.Di lokasi yang menjadi sengketa tersebut sempat terjadi perdebatan panas antara perwakilan PT. WKS dengan anggota Komisi II DPRD Batanghari Yoghie Verly Pratama.
Perwakilan PT. WKS bersikeras dengan poin-poin hasil dari RDP dua minggu lalu. Namun, anggota Komisi II DPRD Batanghari, Yoghie Verly Pratama menyebutkan,bahwa tapal batas yang dikatakan sebagai parit gajah oleh pihak WKS hanya sebagai pembatas antara kebun WKS dengan kebun masyarakat.
Dan WKS menjelaskan bahwa area terakhir peta wilayah dan peta kerja konsesi lahan mereka berada di gedung walet milik bapak Harun.
"Itu tidak berguna karena merugikan masyarakat parit gajah tersebut berdasarkan izin tahap pertama, kedua, dan ketiga yang terakhir dikeluarkan tahun 2021. Jika sarang walet punya pak Harun dijadikan acuan sebagai ujung batas lahan konsesi PT. WKS, maka seluruh perkebunan masyarakat di seberang Desa Kuap akan tergusur," kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Yoghie Verly Pratama , Selasa (18/2/2025) Dikatakan Yoghie, Penyerobotan lahan yang dilakukan PT WKS untuk menanam pohon eucalyptus.
"kita meminta kementerian ATR/BPN RI dan pihak kehutanan untuk merevisi izin dari manajemen PT WKS. Jika tidak, masyarakat akan membuktikan kepemilikan lahan dengan data-data penting dan surat-surat tua mulai dari tahun 1948 segel tahun 1962 dan segel tahun 1980," ujarnya.
Dilanjutkan Yoghie, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut menghadapi tindakan kasar dari pihak manajemen PT WKS yang menggunakan alat berat untuk menggusur lahan mereka.
"Utusan PT WKS mengakui bahwa parit gajah bukan tapal batas, tetapi pemisah antara perusahaan dan perkebunan masyarakat," tuturnya.Diteruskan Yoghie, pihaknya memiliki bukti bahwa PT WKS telah menyeberangi lahan masyarakat.
"Hasil dari lapangan ini akan ditindaklanjuti dalam RDP pada 24 Februari 2025 di ruang BANGGAR DPRD Kabupaten Batanghari untuk melihat kronologis kejadian yang sebenarnya," tutupnya.(riz)
Tags:
Batanghari