Realitakini.com- Buteng
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, La Andi dan Abidin. Azhari dan Muhammad Adam Basan dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.59 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ditolak seluruhnya.
“Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Gugatan dengan perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon La Andi dan Abidin.
Hakim MK, Guntur Hamzah menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon, seperti adanya kelalaian penyelenggara, dalam hal ini Termohon saat proses pemungutan suara di TPS. Dugaan ketidaknetralan penyelenggara hingga terkait status Calon Bupati Dr. Azhari sebagai Dosen PNS. Namun, dalil pemohon dianggap tidak cukup kuat untuk dikabulkan.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Azhari dan Muhammad Adam Basan bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Buteng. (Salamun Sofyan)
Tags:
Buton Tengah