Kunjungan ini secara khusus
mendiskusikan usulan pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan
dengan nomor polisi Sumatera Barat (plat BA), dan melalui kebijakan ini
kendaraan berplat nomor luar Sumbar hanya dapat membeli BBM non-subsidi di
wilayah Sumatera Barat.
“Kita menginisiasi kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi bagi masyarakat Sumatera Barat. Seperti yang kita ketahui bahwasa nya 48% PAD Sumbar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotot dan Biaya Balik Nama, tentu naiknya PAD ini nanti akan berdampak poitif bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sumbar Hal ini di sampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhammad Iqra Chissa, S.ST, MM, mem buka percakapan dengan pihak Pertamina.
Wakil Ketua DPRD Sumbar juga
tambahkan, usulan ini mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Gubernur Nomor:
541/259/IV. Di Bangka Belitung, kendaraan yang ingin menggunakan solar subsidi
harus memiliki plat nomor setempat, telah melunasi pajak, dan mendapat
verifikasi dari Samsat.
“Ada sekitar 15-20% pengguna BBM
subsidi di Sumbar berasal dari luar daerah, termasuk kendaraan travel dan
perusahaan besar. Hal ini mengurangi kuota BBM subsidi yang seharusnya
diperuntukkan bagi masyarakat Sumbar,” ungkap Iqra.
Iqra juga sampaikan Pertamina dapat
mendukung Pemprov dalam meningkatkan PAD. “Kami berharap teman-teman Pertamina
dapat membantu Sumbar dalam meningkatkan PAD, dan kami juga siap bekerja sama
untuk mendukung Pertamina dalam meningkatkan keuntungannya,” puncaknya.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon,
S.Sos, menyatakan kesiapan Pemprov Sumbar untuk mendukung kebijakan ini dengan
melakukan sosialisasi besar-besaran pada bulan pertama setelah regulasi ini
diterbitkan.
“Selain itu, kami berupaya
mengintegrasikan sistem e-Samsat dengan mekanisme pengawasan subsidi
Pertamina,” tambahnya.
Sales Area Manager Pertamina Patra
Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri, menjelaskan bahwa pihaknya siap
melaksanakan usulan ini selama Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi ke-legalan
hal ini dengan surat edaran Gubernur atau peraturan lainnya, dan juga dapat
memastikan adanya integrasi e-samsat dengan sistem pembelian BBM Subsidi
menggunakan QR Code milik Pertamina.
“Kami siap melaksanakan usulan ini
selama ada peraturan yang melandasinya, karena operator harus tunduk dengan
peraturan regulator negara,” tegasnya.
Narotama menambahkan bahwa pihaknya
telah mendata pengguna BBM subsidi sejak 2022. Data tahun 2024 menunjukkan
adanya peningkatan penyaluran Bio Solar sebesar 0,02%, sementara penyaluran
Pertalite mengalami penurunan sejak diberlakukannya pembelian menggunakan QR
Code.
“Jika
kebijakan ini diterapkan, beberapa dampak positif yaitu peningkatan penerimaan
pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
(PBBKB); baik jika penggguna kendaraan berplat nomor non sumbar membalik
namakan kendaraannya, ataupun kendaraan berplat nomor non sumbar tersebut hanya
boleh membeli BBM Non Subsidi,” terang Narotama.
Narotama juga jelaskan ada
kekhawatiran mengenai praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum pelangsir
yang menjualnya ke perusahaan-perusahaan besar dengan harga lebih murah. Narotama
mengusulkan agar vendor yang menagih biaya transportasi diwajibkan melampirkan
nota pembelian Dexlite agar dapat diverifikasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda
Sumbar, Syefdinon, menyatakan akan membahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Untuk saat ini, fokus utama kami adalah memastikan kebijakan pembatasan BBM
subsidi ini dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Tentang Kebijakan ini, ada sedikit
keraguan mengenai perluasan pembatasan diberlakukan juga untuk Bahan Bakar
Pertalite, Tim Pertamina menjelaskan bahwa pada dasarnya masalahnya ada di
regulasi.
“Apakah kebijakan ini hanya berlaku
untuk Bio Solar atau bisa diperluas ke Pertalite, Tim Pertamina perlu mengkaji
lebih lanjut oleh tim hukum. Masalahnya ada pada regulasi, tetapi pada dasarnya
baik Bio Solar maupun Pertalite sama-sama memiliki unsur subsidi dari negara,”
jelas Dimas, perwakilan dari Pertamina. (*)