Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan, mengumumkan, dan mengesahkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2025-2030, Senin (13/1).
Dalam rapat tersebut, DPRD Pesisir Selatan menetapkan dokumen pengusulan yang akan diteruskan oleh Pemkab Pessel kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel pada Jumat, 10 Januari 2025. Putusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Berdasarkan hasil Pilkada 2024 dan putusan KPU, maka pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pessel terpilih akan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,” ujar Darmansyah.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, menambahkan bahwa penetapan ini telah melaluiprosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Pessel sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon terpilih.
“Setelah ini, dokumen pengusulan akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya diterus kan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar untuk proses pelantikan,” jelas Ikhsan.
Dengan keputusan ini, DPRD Pesisir Selatan berharap roda pemerintahan baru dapat segera berjalan efektif untuk mendorong pembangunan di Pesisir Selatan dalam lima tahun mendatang.
Pasangan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim nanti diharapkan mampu merealisasikan visi-misi yang telah disampaikan kepada masyarakat selama kampanye Pilkada 2024 lalu. ( * RK)
Tags:
Pesisir selatan