-Baznas Kabupaten Tanah Datar gelar diskusi dan musyawarah penetapan besaran zakat fitrah dan zakat Fidyah untuk Ramadhan 1446 H Tahun 2025 yang jatuh pada 1 Maret mendatang.
Pada diskusi dan penetapan tersebut dilakukan dengan musyawarah bersama pemerintah kabupaten Tanah Datar diwakili Kadis KUKMP Hendra Setyawan, Badan Amil Zakat Nasional Ketua Dr. Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, Wakil Ketua 1 Drs Syafrijal, wakil Ketua II Warnelis Wadman Dt Mustafa, SH, MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar Ustadz H. Yendri Junaidi, Lc, MA, dan kementrian Agama Abu Hanifah kasi Waqaf dan zakat.
"Kami sepakat untuk menetapkan besaran zakat fitrah beras sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras berdasarkan yang dikonsumsi oleh masyarakat berdasarkan tiga kelas jika di uangkan sejumlah, kelas 1 Premium Rp. 43.000, kelas II medium, RP. 40.000, dan kelas III Rendah RP. 35.000,- , dan untuk zakat Fidyah sejumlah Rp. 25.000 untuk satu kali makan, " ujar Yasmansyah.
Hal tersebut menurut Ketua Baznas tersebut berdasarkan harga dari beras yang dikomsumsi masyarakat untuk kelas 1 Premium jenis beras, anak daro, sokan, dan kuriak. Untuk kelas II Medium jenis beras Bujang Marantau, IR, SPR. Sedangkan kelas III jenis beras murah/Dolog.
Lebih lanjut Yasmansyah menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Untuk penerima manfaat zakat fitrah hanya delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," katanya.
Sedangkan program melalui celengan Tanah Datar Gerakan Sedekah (Taska) dan gerakan sedekah sebelum subuh, celengan tersebut akan dikooordinir oleh relawan Baznas dengan 3 (Tiga) M yaitu Mencari data muzakih di setiap nagari di kabupaten Tanah Datar, Mendatangi muzakih yang terdata secara bertahap dengan melakukan sosialisasi zakatzakat dan sosialisasi program Baznas, Membawa hati muzakih ke Baznas. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar