Realitakini.com-Batanghari
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batanghari dalam dua bulan terakhir ini berhasil mengamankan 14 orang terduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.
“Iya, anggota kita berhasil mengamankan 14 tersangka pengedar dan pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari di awal tahun 2025 ini,” ungkap Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy, Senin (17/02/2025).
Dikatakan Yudhy, penangkapan 14 tersangka tersebut berdasarkan delapan Laporan Penindakan (LP). Penangkapan ke 14 tersangka tersebut tersebar di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Dari ke 14 tersangka tersebut, salah satunya adalah perempuan. Mereka terdiri dari kurir dan pengedar,” ujarnya.
Disebutkan Yudhy, barang bukti yang berhasil diamankan dari belasan tersangka tersebut narkotika jenis sabu sebanyajk 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram. Serta plastik klip bening sebanyak 31 buah.
“Di dalam plastic bening berukuran sedang tersebut terdapat barang bukti narkotika jenis sabu, serta kertas bewarna putih dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” tuturnya.
Dilanjutkan Yudhy, atas perbuatannya pra tersangka ini dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun. Sementara untuk tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram dikenakan ancaman penjara 5 Tahun.
“Untuk masyarakat Kabupaten Batanghari apabila ada mengetahui lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika agar tidak segan-segan melapor kepada kami,”katanya.(riz)
Tags:
Batanghari