-Dalam waktu bersamaan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil amankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu didua lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo, Selasa (07/01/2025).
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. dalam release persnya (08/01/2025) membenarkan terkait Penangkapan kedua terduga pelaku ini.
“Benar pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Lintau Buo” ujar AKP Desneri.
Inisial GP (19) merupakan terduga pertama yang berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Pinggir Jalan di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 40 (empat) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.
Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku GP, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial OW (24). terduga pelaku berhasil diamankan di kedai miliknya di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Pada terduga pelaku kedua berhasil diamankan Barang Bukti berupa 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip serta 1 Unit Timbangan Digital.
“Terduga pelaku pertama berinisial GP (19) berhasil kami amankan di pinggi jalan di Kecamatan Lintau Buo, padanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 (empat) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip. Selang beberapa menit setelahnya, terduga pelaku kedua berinisial OW (24) berhasil kami amankan di kedai miliknya di Kecamatan Lintau Buo. Pada terduga pelaku OW ini berhasil diamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik klip serta 1 Unit Timbangan Digital, " ungkap AKP Desneri.
Menurut Desneri saat ini kedua terdua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku kali ini merupakan salah satu yang terbesar dikarenakan banyaknya barang bukti yang berhasil kami amankan, untuk itu kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkotika ini” tutup AKP Desneri. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar