Demi mempermudah pelayanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka akses pengaduan terhadap gangguan ketertiban umum (Tibum) via WhatsApp.
Cara ini dilakukan sebagai upaya preventif dan respon cepat terhadap Tibum yang dialami masyarakat. Maka dari itu, Satpol PP Tanjabbar membuka layanan pengaduan.
Kasat Pol PP Tanjabbar, Muhammad Firdaus Indra mengatakan, layanan pengaduan yang diinisiasi oleh Satpol PP Tanjabbar ini guna memberikan tanggapan cepat gangguan Tibum yang dialami masyarakat.
"Intinya bagaimana masyarakat bisa cepat melaporkan gangguan ketertiban umum yang dialami," kata Firdaus, Senin (20/1/2025).
Firdaus menjelaskan, Gangguan ketertiban umum tersebut bisa gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Anak Punk dan gangguan ketertiban umum lainnya.
"Kita berharap masyarakat bisa menggunakan layanan ini jika mengalami gangguan ketertiban umum dan dilengkapi dengan alamat dan identitas resmi," katanya.
"Pengaduan bisa disampaikan oleh masyarakat dengan menghubungi via WhatsApp dengan nomor 0821-8332-7435," terangnya.
Firdaus berharap, semoga dengan adanya layanan pengaduan ini pencegahan terhadap gangguan ketertiban umum bisa ditangani dengan maksimal.
"Mari hubungi kami dengan nomor tersebut, insya Allah kami akan respon cepat apabila terjadi gangguan dalam ketertiban umum bagi masyarakat Tanjabbar, khusunya masyarakat kota Kuala Tungkal," pungkasnya. (Bas/Put)