MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Dalam Rangka Peringati HUT Astra Ke-68 Auto 2000 Gelar Donor Darah Bersama UDD PMI Bukittinggi    Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Dan Dzikir Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446h/2025 M   Baca Post Terbaru Pertama Dalam Sejarah, Bupati Dan Wakil Bupati Solok Dilantik Oleh Presiden RI Di Istana Negara Jakarta   Baca Post Terbaru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Drs.H.Rijanto, M.M sebagai Bupati Blitar dan H.Beky Herdihansah sebagai Wakil Bupati Blitar 2025 - 2030   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Blitar 2025 -- 2030 Resmi Dilantik Sepakat Bersama Sampai Ahkir Masa Jabatan   Baca Post Terbaru Resmi Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi Dan Wagub Vasko Langsung Bergerak Cepat Membangun Sumatera Barat   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Retreat Di Magelang, Wagub Vasko Langsung Bertugas Di Sumbar   Baca Post Terbaru Gerak Cepat Sektor UMKM, Gubernur Mahyeldi Dan Wagub Vasko Kenakan Sepatu Lokal Sumbar Saat Prosesi Pelantikan   Baca Post Terbaru Bapenda Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2025 Di Kecamatan Binagun   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar Bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Silaturahmi dengan Perantau S3    Baca Post Terbaru Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum Bersama Tim Lakukan Pendenkatan Restorative Justice Atas Perkara Oharda   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Di Sumbar Untuk Harmonisasi Dan Singkronisasi Program   Baca Post Terbaru Sehari Jelang Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi Gelar Rakor Bersama Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Se-Sumbar   Baca Post Terbaru Baznas Tanah Datar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Akibat Tingginya Curah Hajan Di Berbagai Wilayah Mengakibatkan Bencana Banjir Diberbagai Daerah Di Agam.   Baca Post Terbaru Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Asahan Terpilih Ikuti Gladi Kotor Di Monas   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Jenguk Menteri Agama yang Tengah Menjalani Perawatan Medis   Baca Post Terbaru Bentuk Karakter Profesional, Balai Wartawan dan LSM Pasaman Terbentuk   Baca Post Terbaru PT Wira Karya Sakti Distrik 3 Diduga Serobot Lahan Milik Masyarakat Desa Kuap   Baca Post Terbaru Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Penyampaian LKPJ Wali Kota 2024  

Luar Biasa, Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan N Terduga Pelaku Curat


Realitakini.com Tanah Datar
 -Satuan Reskrim Polres Tanah Datar  kembali menunjukan capaian keberhasilannya dengan mengamankan seorang pemuda inisial N (24) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (29/01/2025) di Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar melalui kasat reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., dalam release pers nya kamis (30/01/2025) membenarkan telah mengamankan terduga pelaku Curat inisial N yang merupakan warga jorong Saruaso Barat nagari Saruaso. 

"Kita berhasil menangkap N, tersangka Curat hanya hitungan jam setelah kita menerima laporan," ujar Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H.

Lebih lanjut Kasat Reskrim tersebut menyampaikan tersangka N yang sehari-hari merupakan buruh harian lepas ini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim yang diterjunkan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.

Penangkapan tersangka N berdasarkan : LP/B/17/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 29 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

"Saat melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tersangka N sedang berada di Jorong Bukit Gombak, tim yang diterjunkan bergerak cepat menangkap tersang," Ungkapnya. 

Sebelumnya Korban Hendri melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumah tempat tinggalnya di Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Selasa (28/01/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka N penyidik berhasil mengamankan barang bukti, 2  unit kamera canon 50Max3, charger canon 50Max3, tas kamera merek honx dan gunting.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita aman di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,  terhadap terduga pelaku N dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, " tukas AKP Surya Wahyudi. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post