-Satuan Reskrim Polres Tanah Datar kembali menunjukan capaian keberhasilannya dengan mengamankan seorang pemuda inisial N (24) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (29/01/2025) di Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar melalui kasat reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., dalam release pers nya kamis (30/01/2025) membenarkan telah mengamankan terduga pelaku Curat inisial N yang merupakan warga jorong Saruaso Barat nagari Saruaso.
"Kita berhasil menangkap N, tersangka Curat hanya hitungan jam setelah kita menerima laporan," ujar Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H.
Lebih lanjut Kasat Reskrim tersebut menyampaikan tersangka N yang sehari-hari merupakan buruh harian lepas ini tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim yang diterjunkan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar.
Penangkapan tersangka N berdasarkan : LP/B/17/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 29 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
"Saat melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tersangka N sedang berada di Jorong Bukit Gombak, tim yang diterjunkan bergerak cepat menangkap tersang," Ungkapnya.
Sebelumnya Korban Hendri melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumah tempat tinggalnya di Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Selasa (28/01/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka N penyidik berhasil mengamankan barang bukti, 2 unit kamera canon 50Max3, charger canon 50Max3, tas kamera merek honx dan gunting.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita aman di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut, terhadap terduga pelaku N dijerat pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, " tukas AKP Surya Wahyudi. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar