Benny Utama Apresiasi Kinerja BNNP Sumbar, Atas Penangkapan Pengedar Narkoba

Realitakini.com -- Pasaman 
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golongan Karya (Golkar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2, Benny Utama mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat yang berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 141,7 kilogram ganja beberapa waktu lalu. 

Berkat koordinasi yang baik antara BNNP Sumbar, Kejaksaan Negeri Pasaman dan Pengadilan Negeri Pasaman, salah satu pelaku yang merupakan otak sindikat peredaran narkotika jenis ganja tersebut akhirnya dituntut dan dijatuhi hukuman mati. 
“Ini tentu salah satu upaya kita dalam memberantas peredaran narkoba. Disamping pencegahan langkah – langkah represif tentu juga harus tegas dan nyata, salah satu tentu bentuk hukuman yang dijatuhkan,” demikian ditegaskan Benny Utama dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (23/1/2025). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri para anggota Komisi III DPR, Kepala BNN dan jajaran serta Kepala BNNP Provinsi se Indonesia dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 dan program kerja BNN Tahun Anggaran 2025. 

Menurut Benny Utama, tindakan represif pemberantasan narkotika harus diseimbangkan dengan tindakan pencegahan dan rehabilitasi. Karena dalam tindak pidana narkotika, terang Benny, pengguna atau pencandu juga sekaligus korban yang perlu mendapat perhatian. “Kita menyadari dampak peredaran narkoba bisa lebih berbahaya daripada terorisme tapi sayangnya kinerja BNN tidak didukung dengan kebijakan anggaran yang memadai. Kalau kita lihat anggaran BNN tahun ini hanya Rp2,4 triliun. Untuk wilayah Indonesia yang seluas ini dan tantangan yang besar, anggaran tersebut kurang memadai. Perlu ditingkatkan kalau ingin BNN bekerja optimal,” ujarnya.

Dari sisi kelembagaan, lanjut Benny Utama, belum semua kabupaten/kota memiliki BNNK. Sebagai contoh Provinsi Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, BNNK baru terbentuk di empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kota Payakumbuh dan Kota Sawahlunto. “Untuk mengoptimalkan kinerja BNN dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika tentu BNN perlu dilengkapi dari sisi kelembagaan dan personil jika ingin menekan peredaran narkotika sampai pada titik terendah,” ucapnya. 

Benny melanjutkan fungsi – fungsi rehabilitasi perlu dioptimalkan. Menurutnya, rehabilitasi kepada para pecandu harus dilakukan sampai tuntas agar yang bersangkutan tidak kembali menjadi pengguna narkoba. Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan juga penting untuk mencegah pelaku tindak pidana narkotika yang sedang menjalani hukuman malah mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara. 

“Kalau ingin BNN bekerja lebih efektif perlu dukungan anggaran dan personil. Disamping itu langkah – langkah rehabilitasi perlu diperluas. Perlu memberdayakan lembaga – lembaga informal seperti lembaga adat dan keagamaan untuk memperluas gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyampaikan sejumlah capaian kinerja BNN baik dari aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan tindak pidana narkotika. 

Dari aspek pencegahan, kata Marthinus, BNN telah melakukan sejumlah kegiatan di antaranya desa bersinar di 414 desa untuk pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan di desa/kelurahan, pengembangan softskill di 70 SMP/SMA sederajat,  pembentukan 1.730 remaja teman sebaya anti narkotika dan advokasi ketahanan keluarga pada 1.040 keluarga. 

Selanjutnya capaian dibidang pemberdayaan masyarakat antara lain pengembangan alternatif pada kelompok masyarakat di kawasan rawan, advokasi kebijakan kabupaten/kota tanggap darurat narkoba dan deteksi dini melalui tes urine. Capaian di bidang rehabilitasi antara lain intervensi berbasis masyarakat (IBM), pelatihan agen pemulihan, fasilitasi pembina unit IBM, petugas rehabilitasi tersertifikasi, penguatan lembaga rehabilitasi dan standarisasi SNI serta layanan rehabilitasi terhadap 14.387 klien. BNN lanjut Marthinus, telah melakukan langkah – langkah evaluasi dalam bentuk penilaian kualitas hidup klien. 

Selain itu dari metode pelaksanaan rehab tidak lagi didasarkan pada lamanya rehab namun didasarkan pada kondisi klien sehingga metodenya menjadi rehabilitasi pilihan, tingkat keparahan sedang, tingkat keparahan berat dan rehabilitasi dengan kondisi khusus. Kemudian capaian dibidang pemberantasan antara lain mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika yang terdiri dari 14 jaringan nasional dan 14 jaringan internasional dengan mengamankan sebanyak 1.041 tersangka. 

Dalam memutuskan rantai jaringan sindikat narkotika BNN berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 15 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset sebesar Rp111,53 miliar. “Berdasarkan barang bukti yang disita BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. 

Sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap BNN pada tahun 2024 di antaranya kasus clandestine laboratory di Gianyar Bali, di Serang Banten dan di Sumedang Jawa Barat, penangkapan bandar narkoba di Kampung Puntun, Kalimantan Tengah, sindikat narkotika jaringan sabu India di Perairan Kepulauan Riau, penyeludupan sabu melalui perairan Langsa, Provinsi Aceh, penyeludupan kokain melalui Bandara Soekarno -  Hatta, pengiriman narkotika Meksiko-Indonesia melalui jasa pengiriman DHL di Slipi, Jakarta Pusat dan penyeludupan narkotika dari Thailand melalui Bandara Soekarno – Hatta. (Nurman)
 

Post a Comment

Previous Post Next Post