Realitakini.com-Padang:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pe ngiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban cokelat serta satu paket kecil ganja dengan total keseluruhan seberat 50,96758 kilogram.
Hal ini di ungkapkan Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat komferensi pers dengan puluhan awak media Selasa (21/1/2025) di kantor BNN Sumbar . Acara ini di hadiri oleh Gubenur sumbar , Dan lantamal Kajati sumbar ,Pengadilan tinggi dan ormas yang me naungi Narkoba,
Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan,” barang bukti ganja yang berhasil diamankan ini berawal dari operasi tim BNNP yang dilakukan Kamis, 9 januari 2025 lalu di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Tim berhasil kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka inisial MI dan IM.
"Kedua tersangka diketahui mengambil ganja dari penyabungan, kabupaten mandailing natal untuk dikirim ke Kota Padang. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan satu tersangka lain di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang inisial DP yang berperan sebagai penyimpan sementara," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi saat koferensi pers dengan media di kantornya.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyampaikan ,”dari interogasi yang dilakukan tim, barang bukti ganja dimaksud merupakan kendali dari tersangka inisial DA. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor BNNP Sumbar untuk pengembangan.
"Keseluruhan tersangka yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemusnahan sebagai wujud perlawanan terhadap peredaran narkotika," ujarnya. ( Wati -RK)
Tags:
Narkoba