Ranji Petunjuk Utama

    Oleh St Syahril Amga Dt Rajo Indo, SH, MH

Realitakini.com Tanah Datar 
-Ranji adalah singkatan dari "Rangkaian Jiwa". Hakikatnya orang yang seranji adalah sejiwa. Yang sejiwa itu berada dalam sembilan "S".

Begitu dikatakan Sts.Dt.Rajo lndo, S.H, M.H. dalam menjawab pertanyaan Realita kini.com, di Batusangkar, Jumat (27/12/2024). Ranji adalah satu dari nama sistem kekerabatan terdekat di nusantara. Ranji hanya bagi masyarakat yang memakai hukum lbu atau lebih dikenal dengan masyarakat Matrilineal. Seiring dengan itu ada Stumbok bagi masyarakat Patriakhat atau yang mengambil keturunan dari bapak. Disamping itu ada Silsilah namanya.

Silsilah teruntuk bagi masyarakat yang memakai keturunan dari lbu dan bapak. Karena itu sistem kekerabatan terdapat 3 (tiga) kelompok di lndonesia. Namun ketiga nya itu punya fungsi dan kekuatan yang menentukan posisi/status dalam hidup dan kehidupan masyarakatnya.

Menurut Panghulu Adat Minang dari Ampalu Gurun itu, Ranji, Stumbok dan Silsilah setidak-tidaknya hal itu menjadi sumber informasi dan petunjuk utama. khusus dalam keturunannya masing- masing. Bahkan kekuatan yang dikandungnya sulit untuk dibantah, misalnya orang yang mempunyai Ranji yang lengkap adalah orang bangsawan di Minangkabau.

Oleh sebab itu, dalam mencari mantu saja yang tidak boleh tinggal pertanyaan "Lai ba Ranji" Kaumnya. Hakikatnya, bangsawan Minangkabau orang itu atau tidak, sebab setiap yang memiliki Ranji dapat dipastikan punya Sako/Datuok. Begitu juga yang lainnya.

Ranji, Stumbok dan Silsilah selalu mengandung bukti yang otentik. Apalagi di Minangkabau setiap Kaum yang memiliki Ranji menurut adat punya Datuok. Setiap Datuok memiliki pengetahuan adat yang lebih dari anggota masyarakat biasa, ungkap sala seorang dari pewaris pendiri ke rajaan tertua kedua "Bunga Setangkai" setelah kerajaan "Pasumayam Koto Batu" di Pariangan.

Dikatakan sejiwa orang yang se-Ranji. Karena yang se-Ranji itu "Sahino. Samalu, Sautang Sapiutang". Oleh sebab itu setiap terjadi perbuatan hukum baik dalam utang piutang maupun "Solang Pinjam" yang kini  disebut "Pogang Gadai" orang yang diluar Kaum tidak ada yang mau mempertangg-jawabkannya.

Justru itu, yang ikut membubuhkan tandatangan sebagai pihak yang berutang hanya yang se-Kaum saja. Sebab konsekwen si  bagi yang membubuhkan tandatangan pada pihak yang manyolang adalah bertang gungjawab. Arti dari bertanggung itu sampai kepada pembayaran.

"Dikatakan 9 S orang yang sejiwa itu adalah, 1.Sarumah Gadang, 2.Sapondam Sapakuburan, 3.Sapayuang, 4.Sautang Sa piutang, 5.Sahino Samalu, 6, Salotak Sata riak, 7.Se-Kaum, 8.Salabuah Satapian, 9.Sa golok Satambilang, jelas Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau MT KAAM Komisyariat Luhak Nan Tuo, " tukas St Syahril Amga. . (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post