Penegak Perda Larang Mendirikan Bangunan di Zona Hijau, Sudirman: Jika Ingin Menegakan Perda Harus Adil Dong


Realitakini.com, Tanjabbar 
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Rajawali Sakti angkat bicara soal larangan mendirikan bangunan di kawasan jalur Hijau.

Ketua DPP Ormas Rajawali Sakti, Sudirman mengatakan, jika ingin menegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan seadil-adilnya, semua banguan yang sudah berdiri di kawasan jalur hijau harus digusur juga.

"Jangan sampai ada timpang pilih seperti ini," tegas Sudirman, kepada Realitakini.com, via WhatsApp, Rabu (25/12/2024) siang.

Menurut Sudirman, zona hijau sebenarnya masyarakat tidak ada yang boleh mendirikan bangunan. Namun, selagi Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menggunakan atau ada kepentingan untuk membangun, itu boleh-boleh saja.

"Setahu saya, selagi Pemda tidak menggunakan zona hijau tersebut, jalur itu boleh saja digunakan dengan sifatnya sementara. Apabila suatu saat akan digunakan oleh Pemda, maka bangunan tersebut mau tak mau harus dibongkar," jelasnya.

"Dan walaupun masyarakat ingin mendirikan bangunan, itu tidak boleh menerbitkan sejenis surat apapun bentuknya," tambahnya.

Dikatakan Sudirman, jika Pemda ingin menegakan Perda seadil-adilnya sesuai dengan aturan disilahkan. Namun, jangan hanya untuk satu orang saja yang ingin mendirikan bangunan di zona hijau.

"Silahkan tegakan Perda, tapi harus adil dong. Sementara, bangunan yang berdiri sudah puluhan tahun di zona hijau tidak pernah ditertibkan. Jika ingin menertibkan sesuai Perda, silahkan semua bangunan yang ada di zona hijau bongkar semuanya, biar adil sekalian," tukasnya. (Put)



Post a Comment

Previous Post Next Post