Pemprov Sumbar Salurkan DBH Kabupaten/Kota, Jumlahnya 265 Miliar Lebih

Realitakini.com-Padang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp.265.466 .644.575 kepada 19 kabupaten/kota se Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber. Diantaranya, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).

"Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak 265 Miliar lebih, itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten /kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer ," jelas Mahyeldi di Padang, Jum'at (27/12/2024).

Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi meng ungkap, jumlahnya perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.

Dari total Rp.265.466.644.575, DBH Triwul an 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar.DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp.23.961.942.607 dan yang terkecil di terima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp.6.373.950.936.

"Seluruh kabupaten/kota di Sumbar men dapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang.Besaran itu, telah sesuai dengan mekanis meper hitung an yang diamanat kan Undang-Undang ,"ungkap Gubernur Mahyeldi.

Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp. 148.326. 434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.77.734.451.459.

Sedangkan diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.36.595.825.418.Kemudi an yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) se besar Rp.2.809.933.346. (adpsb/bud-Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post