-Panghulu di Minangkabau adalah orang utama dalam bidang adat. Peran dan fungsinya muncul dari jabatan yang diembannya. Itulah tokoh adat yang lahir dari liku-liku terpaan alam kehidupannya.
Begitu antara lain dikatakan Sutan Syahril Amga Dt. Rajo lndo sebagai pewaris "Katitiran Diujuang Tanduak Nan Mancotok Ditapak Tangan Nan Manyosok Diujuang Kuku" Dalam menjawab pertanyaan Realitakini.Com di Batusangkar, Senin (09/12-2024).
"Panghulu Adat di Minangkabau menurut hukum adat memiliki fungsi yang bukan kecil. Antara lain Panghulu itu berfungsi sebagai Ranji, sebagai Guru, sebagai Hakim dan sebagai Benteng (Garda terdepan dan benteng terakhir) bagi Kaumnya.
Sebagai Ranji, seorang Panghulu Adat tersebut harus menghayati adat istiadat. Minimal harus hafal bagi Panghulu Adat itu nama-nama anggota Kaumnya yang sekurang-kurangnya tujuh kali keturunan. Karena itu Panghulu di dalam adat dikatakan sebagai Ranji "Bajalan".
Sebagai guru, Panghulu Adat harus me ngajar anggota Kaumnya dengan ilmu pengetahuan adat. Setidak-tidaknya mengajarkan yang baik-baik kepada anggota Kaumnya laki-laki dan perempuan. Sebab jika seorang anak dan kamanakan berkelakuan buruk itu yang dipertanyakan peran dan fungsi Panghulu Adatnya.
Sebagai hakim, Panghulu "Kusuimanyalasaikan, karuah manjaniahkan". Dalam manyalasaikan nan kusuik dan manjaniahkan nan karuah Panghulu Adat itu dihukum terlebih dahulu nan "Bak maelo rambuik dalam tapuang. Rambuik indak putuih, tapuang indak taserak.
"Sebagai benteng, setiap Panghulu Adat diMinangkabau diharuskan oleh adat memelihara "Sako jo Pusako". Sako jangan sampai rusak, Pusako jangan sampai sumbiang. Menjaga anak dan kamanakan jangan sampai berantakan. Begitu beratnya menjadi Panghulu Adat Minangkabau," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar tersebut. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar