Oleh : Naufal dafangga(Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN SMDD Bukittinggi)
Rasanya money politics sudah menjadi rahasia umum bagi rakyat Indonesia pada masa sekarang ini, orang-orang sekarang berlomba-lomba untuk bisa menjadi bagi an dari pemerintahan , semua cara dilaku kan supaya bisa duduk di kursi pemerintah an salah satunya yaitu dengan cara money politics, hal tersebut bisa membuat hilang nya integritas pemerintah an di Indonesia.
Tidak hanya di kelas pemerintahan pusat saja bahkan di kelas kepala desa ada yang
melakukan hal tersebut agar bisa duduk di pemerintahan.Setelah menghabiskan uang berjuta-juta sampai bermiliar mereka pasti nya ingin uang mereka tersebut kembali terlebih dahulu kemudian setelah itu baru memenuhi tugasnya.
Duduk dibangku pemerintahan saja masih belum cukup karena modal yang dikeluar kannya sudah sangatbanyak hal tersebut terjadi karena melakukan money politics.
Money Politics ini memang sudah dilarang didalam undang-undang. Dilarang bagi peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampa nye untuk menjanjikan atau mem berikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Pasal 280 Ayat (1) huruf j. Jika tindakan ini dilakukan selama masa kampanye, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp24 juta. Jika tindakan ini dilakukan selama masa tenang , ancaman hukuman meningkat men jadi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.
Menurut Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seseorang yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk me mengaruhi pilihan pemilih dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 1 miliar. Deklarasi inmenekankan pentingnya pemilu yang bebas dari ke curangan dan praktik yang melanggar prinsip keadilan.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Praktik Politik Uang Praktik politik uang memiliki
konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua pelaku dan peserta pemilu yang terlibat.
Dalam hal pemilihan kepala daerah, Pasal 73 Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa kemenangan calon terpilih dapat dibatalkan jika terbukti adanya politik uang. Langkah ini diambil untuk men jaga kredibilitas hasil pemilu dan menghukum mereka yang melanggar.
Namun, meskipun ancaman money politics sangat serius, masyarakat Indonesia me miliki kekuatan untuk melawannya.
Peningkatan kesadaran publik adalah langkah pertama yang harus dilaku kan. Masyarakat harus memahami bahwa setiap bentuk penerimaan uang dalam konteks politik bukanlah keuntungan jangka pendek, tetapi jebakan yang merugikan masa depan mereka.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku money politics juga menjadi kunci untuk menciptakan efek jera. Lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus diberdayakan dengan wewenang yang lebih besar dan sumber daya yang cukup untuk menangani kasus-kasus
politik uang secara efektif.
Money politics dapat mempengaruhi demokrasi secara keseluruhan, demokrasi di Indonesia sedang dalam bahaya. Praktik ini menyebabkan persaingan elektoral yang tidak adil, meningkat kan kemungkin an penyalahgunaan kekuasaan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat dan peng awasan masyarakat sangat penting untuk pemberantasan politik uang.
Walaupun demikian banyak yang masih nekat melakukan praktik Money Politics agar tetap bisa duduk di bangku pe merintahan. Ini salah satu pemicu orang tidak lagi percaya dengan pemerintah maupun demokrasi itu sendiri. Sebaiknya hal ini ditinggalkan agar rakyat kembali percaya terhadap pemerintah dan meng urangi persaingan yang tidak sehat bagi pasangan calon.
Tetapi tidak lah mudah karena masyarakat sekarang lebih memilih duit yang diberi kan jika tidak diberi uang ataupun duit mereka lebih baik tidak ikut memilih. Masyarakat lebih melihat nominal uang daripada melihat visi dan misi pasangan calon itu sendiri.
Pada akhirnya,politik uang adalah penyakit dalam demokrasi yang membutuh kan komitmen bersama untuk diberantas.
Denganmemperkuatkesadaran masyarakat ,penegakan hukum, dan pendidikan politik, Indonesia dapat menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan mencegah politik uang menghancurkan cita-cita negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Demokrasi yang kuat hanya dapat ter wujud jika setiap suara rakyat dihargai berdasarkan kebebasan, bukan uang
Tags:
Politik