MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Money Politik Acaman Bagi Demokrasi Indonesia

Realitakini.com-Padang

Oleh : Naufal dafangga(Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN SMDD Bukittinggi)

Rasanya money politics sudah menjadi rahasia umum bagi rakyat Indonesia pada masa sekarang ini, orang-orang sekarang berlomba-lomba untuk bisa menjadi bagi an dari pemerintahan , semua cara dilaku kan supaya bisa duduk di kursi pemerintah an salah satunya yaitu dengan cara money politics, hal tersebut bisa membuat hilang nya integritas pemerintah an di Indonesia. 

Tidak hanya di kelas pemerintahan pusat saja bahkan di kelas kepala desa ada yang 
melakukan hal tersebut agar bisa duduk di pemerintahan.Setelah menghabiskan uang berjuta-juta sampai bermiliar mereka pasti nya ingin uang mereka tersebut kembali terlebih dahulu kemudian setelah itu baru memenuhi tugasnya. 

Duduk dibangku pemerintahan saja masih belum cukup karena modal yang dikeluar kannya sudah sangatbanyak hal tersebut terjadi karena melakukan money politics.
Money Politics ini memang sudah dilarang didalam undang-undang. Dilarang bagi peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampa nye untuk menjanjikan atau mem berikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, 

Pasal 280 Ayat (1) huruf j. Jika tindakan ini dilakukan selama masa kampanye, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp24 juta. Jika tindakan ini dilakukan selama masa tenang , ancaman hukuman meningkat men jadi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.

Menurut Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seseorang yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk me mengaruhi pilihan pemilih dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 1 miliar. Deklarasi inmenekankan pentingnya pemilu yang bebas dari ke curangan dan praktik yang melanggar prinsip keadilan.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Praktik Politik Uang Praktik politik uang memiliki 
konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua pelaku dan peserta pemilu yang terlibat. 

Dalam hal pemilihan kepala daerah, Pasal 73 Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa kemenangan calon terpilih dapat dibatalkan jika terbukti adanya politik uang. Langkah ini diambil untuk men jaga kredibilitas hasil pemilu dan menghukum mereka yang melanggar.

Namun, meskipun ancaman money politics sangat serius, masyarakat Indonesia me miliki kekuatan untuk melawannya.

 Peningkatan kesadaran publik adalah langkah pertama yang harus dilaku kan. Masyarakat harus memahami bahwa setiap bentuk penerimaan uang dalam konteks politik bukanlah keuntungan jangka pendek, tetapi jebakan yang merugikan masa depan mereka. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku money politics juga menjadi kunci untuk menciptakan efek jera. Lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus diberdayakan dengan wewenang yang lebih besar dan sumber daya yang cukup untuk menangani kasus-kasus 
politik uang secara efektif.

Money politics dapat mempengaruhi demokrasi secara keseluruhan, demokrasi di Indonesia sedang dalam bahaya. Praktik ini menyebabkan persaingan elektoral yang tidak adil, meningkat kan kemungkin an penyalahgunaan kekuasaan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat dan peng awasan masyarakat sangat penting untuk pemberantasan politik uang.

Walaupun demikian banyak yang masih nekat melakukan praktik Money Politics agar tetap bisa duduk di bangku pe merintahan. Ini salah satu pemicu orang tidak lagi percaya dengan pemerintah maupun demokrasi itu sendiri. Sebaiknya hal ini ditinggalkan agar rakyat kembali percaya terhadap pemerintah dan meng urangi persaingan yang tidak sehat bagi pasangan calon. 

Tetapi tidak lah mudah karena masyarakat sekarang lebih memilih duit yang diberi kan jika tidak diberi uang ataupun duit mereka lebih baik tidak ikut memilih. Masyarakat lebih melihat nominal uang daripada melihat visi dan misi pasangan calon itu sendiri.

Pada akhirnya,politik uang adalah penyakit dalam demokrasi yang membutuh kan komitmen bersama untuk diberantas.

Denganmemperkuatkesadaran masyarakat ,penegakan hukum, dan pendidikan politik, Indonesia dapat menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan mencegah politik uang menghancurkan cita-cita negara yang berdaulat, adil, dan makmur. 

Demokrasi yang kuat hanya dapat ter wujud jika setiap suara rakyat dihargai berdasarkan kebebasan, bukan uang

Post a Comment

Previous Post Next Post