Oknum PNS di Dinas Kominfo Diduga Terseret Kasus Korupsi DAK SMAN 2 Tanjabbar

Realitakini.com, Tanjabbar
 
Babak baru dugaan korupsi dana alokasi khusus SMAN 2 Tanjab Barat tahun 2022 seret nama oknum PNS yang bertugas di Dinas Kominfo kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Senin (23/12/2024).

Mengujutkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tanjabbar tahun 2022 menyeret sejumlah pihak. Dari hasil persidangan beberapa waktu lalu, terungkap adanya keterlibatan oknum PNS yang bekerja di Dinas Kominfo kabupaten Tanjabbar.

Hal itu dibenarkan Yuliawati ketua komite SMA Negeri 2 Tanjab Barat saat dikonfirmasi media ini. Dia membenarkan apa yang telah disampaikannya pada persidangan termasuk penyebutan nama oknum PNS yang turut andil dalam proyek DAK di SMA Negeri 2.

"Iya benar nama oknum PNS berinisial (D) itu memang turut dalam proyek DAK SMA Negeri 2 Tanjab Barat," katanya saat dikonfirmasi media ini melalui via telepon, Sabtu (22/12/2024) sore.

Dia juga menjelaskan, dirinya baru mengetahui bahwa saudara D sebagai penyedia dana talangan awal setelah adanya penagihan dari seseorang yang disuruh saudara D untuk meminta uang kepada nya sebesar Rp 400 juta.

"Sebelum ada penagihan dari orang yang disuruh saudara D itu saya tidak tau jika bendahara meminjam atau memakai uang saudara D, makanya saat penagihan saya tolak," jelasnya.

Saat disinggung apakah saudara D memang terlihat dalam kepengurusan proyek DAK SMAN 2 Tanjabbar sejak awal dan masuk dalam bidang kepengurusan pada proyek tersebut ?

"Tidak ada bahkan di SK kepengurusan pada pekerjaan itu juga tidak ada namanya, saya baru mengetahui setelah ada yang meminta uang sebesar 400 juta yang katanya uang milik D," terangnya.

Ia juga menuturkan, "saya baru mengetahui stelah adanya tagihan hutang kerjaan Dak SMA 2 menggunakan uang mr.D
kurang lebih 400 juta, dan masih ada yg belum d bayarkan," tuturnya.

Lebih lanjut menurut Yuliawati, sedangkan saya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui bahwasanya ada peminjaman uang dari bendahara ke Mr.D itu.

"Memang pernah dia menemui saya untuk ikut dalam kegiatan itu, tapi saya tolak karena saya memang tidak d libatkan meri dan kepsek,"Ungkapnya.

Dalam sidang pembelaan diri terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Swakelola Tipe 4 tahun 2022 SMAN 2 Kabupaten Tanjabbar, Yuliawati minta majelis hakim mempertimbangkan dan menyetujui pembelaan dirinya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa 17 Desember 2024 ini, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pledoi nota pembelaan dan terdakwa sendiri juga mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sangat menarik untuk ditunggu pada agenda sidang selanjutnya, apakah kotak Pandora yang dibuka oleh Yuliawati dalam persidangan telah mengungkap nama oknum PNS yang turut bermain dibalik proyek DAK tersebut juga akan jadi tersangka dalam kasus ini?

"Perlu diketahui, bahwa oknum PNS yang beransial D tersebut tidak termasuk dalam SK. D bisa masuk karena kerjasama dengan Bendahara M dan Kepsek," tukasnya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan oknum PNS berinisial D belum berhasil dimintai keterangan terkait turut andil dirinya dalam proyek DAK SMA Negeri 2 Tanjab Barat yang saat ini sedang berproses hukum terkait dugaan korupsi. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post